Salin Artikel

Jual Ponsel Curian di Medsos, 2 Warga Kupang Ditangkap

Keduanya ditangkap, karena terlibat pencurian telepon seluler (Ponsel) milik warga Kota Kupang bernama Sukaena (41).

"Kasus pencurian itu terungkap, setelah ponsel hasil curian diunggah di media sosial Facebook," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022) malam.

Krisna menuturkan, kasus itu berawal saat korban Sukaena kehilangan ponselnya pada 22 Oktober 2022 lalu di rumahnya.

Sukaena lalu mendatangi Markas Kepolisian Resor Kupang Kota, untuk melaporkan kejadian itu.

Usai menerima laporan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki kasus itu.

Sementara itukepada polisi, Jon mengaku menghapus semua data pada memori ponsel yang dicurinya tersebut.

Kemudian, pada November 2022, Jon lantas menjual ponsel tersebut kepada pelaku Yan yang berperan sebagai penadah, dengan harga Rp 800.000.

Selanjutnya, Yan menjual ponsel melalui grup Facebook bernama Babe (Pusat Penjualan Barang Bekas) Kupang.

Ponsel curian tersebut dibeli oleh seorang Mahasiswa dengan harga Rp 1.050.000.

Dari hasil penjualan itu, lanjut Krisna, Yan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000.

Polisi akhirnya menemukan ponsel itu di tangan pembeli terakhir.

"Pembeli pun diinterogasi. Di hadapan anggota kita, sang pembeli menyebut nama pelaku, sehingga pelaku kita tangkap tadi," kata dia.

Kedua pelaku lalu ditangkap dan digelandang ke Markas Polres Kupang Kota.

"Saat ini, keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/13/204835278/jual-ponsel-curian-di-medsos-2-warga-kupang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke