Salin Artikel

Kasus Dugaan Perselingkuhan Istri TNI dan Polisi Dihentikan, Sang Suami Akhirnya Beri Maaf

Hal ini karena pihak pelapor yang merupakan anggota TNI ini sudah mencabut laporannya. Dengan dicabutnya laporan tersebut, maka kasus itu dihentikan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Purworejo Tegar Mawang Dhita mengatakan anggota TNI Sertu A, yang istrinya berselingkuh dengan polisi itu sudah mencabut aduannya beberapa hari setelah berkas dinyatakan P21.

"Alasan dari pelapor karena sudah memaafkan istri dan sudah ada perdamaian terus lebih mempertimbangkan psikis anaknya," kata Tegar pada Selasa (13/12/2022).

Tegar menambahkan, Sertu A selaku pelapor telah mendatangai Kejari Purworejo pada tanggal 16 November 2022. Sesampainya di Kejari Purworejo, Sertu A bertemu dengan jaksa dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas perkara.

"Dengan adanya permohonan pencabutan perkara tersebut, JPU melakukan penelitian sesuai peraturan perundang-undangan. Secara resmi kasus dihentikan pada 30 November 2022," kata dia.

Tegar menyebut, pencabutan pelaporan suatu kasus memang bisa dilakukan sejauh laporan tersebut adalah delik aduan.

Setelah adanya pencabutan pelaporan dari Sertu A, Kejari Purworejo juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL. Sementara itu Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri Sertu A.

Diberitakan sebelumnya, perselingkuhan antara istri TNI dan anggota polisi itu terbongkar pada hari Kamis (17/2/2022) pukul 00.15. Saat itu, warga Dusun Krajan melakukan patroli siskamling. Saat sedang patroli warga curiga karena dibelakang rumah AF ada sepeda motor.

Kepala Dusun kemudian bersama warga mendatangi rumah orang tua AF yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga juga menduga ada orang yang mencurigakan yang bukan anggota keluarga.

Saat di gerebek oleh warga, ternyata istri TNI itu sedang berselingkuh dengan seorang oknum polisi. Setelah digerebek warga, kemudian oknum polisi diamankan di Polres Purworejo dan dikenakan sidang disiplin sampai dengan putusan banding. Banding ditolak dan oknum polisi tersebut diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/13/150604778/kasus-dugaan-perselingkuhan-istri-tni-dan-polisi-dihentikan-sang-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke