Salin Artikel

11 Calon PPK di Purbalingga Terindikasi Anggota Parpol hingga Pernah Jadi Caleg

Tak hanya itu, satu nama calon PPK tersebut juga diketahui pernah terdaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, temuan tersebut didapat dari pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yang dirilis KPU Kabupaten Purbalingga pada Kamis (8/12/2022).

"Bawaslu Purbalingga telah memberi saran perbaikan kepada KPU Purbalingga pada Sabtu (10/12/2022) atau sehari sebelum memasuki tahap seleksi wawancara," kata Imam.

Sebanyak 11 nama tersebut, lanjut Imam, ditemukan di 10 kecamatan.

Dari ke-11 nama tersebut, 10 calon masuk daftar anggota partai politik sebagaimana yang tercantum dalam Sipol, dan satu orang terindikasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"Kami berharap KPU Purbalingga menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Purbalingga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Imam.

Imam menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keteranga dari partai politik yang bersangkutan.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/12/084138878/11-calon-ppk-di-purbalingga-terindikasi-anggota-parpol-hingga-pernah-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke