Salin Artikel

Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Perairan Kepri

Kapal bernama KM KG 95366 TS tersebut ditenggelamkan bersama seluruh perlengkapan yang ada di atasnya.

Eksekusi dilaksanakan di perairan Pulau Pengalap Kepri Coral, Kecamatan Galang, Kota Batam, yang memang merupakan titik pemusnahan barang bukti kapal.

Pemusnahan dilakukan dengan ditenggelamkan ke dalam laut. Proses penenggelamannya dengan memasukan pasir dan batu menggunakan alat berat ke dalam lambung kapal. Selanjutnya kapal diisi dengan air. Sementara bagian lambung kapal sudah dilubangi sebelumnya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Haryo Nugroho menjelaskan proses tersebut dilakukan karena dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan.

"Dengan proses ini terumbu karang dan biota laut tetap terjaga," kata Haryo.

KM KG 95366 TS ditangkap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) karena telah menyalahi aturan penangkapan ikan di wilayah Kepri.

Pemusnahan KM KG 95366 TS diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam perkara ilegal fishing.

Pelaksanaannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 677 K/Pid.Sus/2019 tanggal 08 Juli 2019.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus yang memimpin pemusnahan mengucapkan terima kasih kepada para stakeholder khususnya para penegak hukum yang turut serta dalam pemberantasan tindak pidana perikanan.

Firdaus menyampaikan penanganan perkara hingga tahapan pemusnahan sebagai bentuk ketegasan dari aparat penegak hukum, khususnya jaksa yang berada di daerah perairan atau laut di Republik Indonesia.

"Berhasilnya penanganan perkara tindak pidana umum perikanan ini tidak terlepas dari soliditas dan kerja sama yang baik diantara aparat penegak hukum," kata Firdaus.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/165229078/kapal-pencuri-ikan-berbendera-vietnam-ditenggelamkan-di-perairan-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke