Salin Artikel

Tebang Pohon Teh di Lahan PTPN VIII, 4 Petani di Garut Diancam Hukuman 6 Tahun

GARUT, KOMPAS.com – Empat orang petani di Garut terancam hukuman enam tahun penjara setelah didakwa menebang pohon teh milik PTPN VIII. 

Aksi petani tersebut di Kebun Cisaruni dianggap membuat PTPN VIII rugi materiil hingga Rp 127 miliar lebih, sesuai surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Garut PDM-94/EKU.2/Grt/11/2022.

Adapun keenam petani tersebut yakni NN (48), SP (60), UJ (45), dan FK (44). 

Usep Saefuliftah, Ketua Serikat Petani Badega (SPB) mengungkapkan, empat petani yang merupakan anggota SPB tersebut mengatakan, keempatnya telah menjalani tiga kali persidangan. 

Mereka pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Garut setelah berkas dilimpahkan dari aparat kepolisian ke Kejaksaan Negeri Garut.

“Ini sudah sidang ketiga,” jelas Usep saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut usai menghadiri persidangan yang dilakukan secara daring, Rabu 97/12/2022) siang.

Usep membenarkan, keempat petani ini menjalani proses hukum setelah menggarap lahan terlantar milik PTPN VIII Kebun Cisaruni di blok Cipancur sejak tahun 2019. Penggarapan lahan tersebut, sebenarnya sudah melalui proses permohonan penggarapan.

Usep menceritakan, sejak tahun 2012, lahan perkebunan milik PTPN VIII tersebut, sudah ada yang disewakan, bahkan ada beberapa lahan yang dijual kepada warga.

Sekitar tahun 2019, ada pihak perkebunan mendatangi warga dan memberi tahu bahwa tanah perkebunan di blok Cipancur 5 dan 6, akan diklaim salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (lSM).

Saat itu, pihak perkebunan pun menawarkan warga untuk mengelola tanah tersebut dengan syarat mau menolak penguasaan lahan tersebut oleh LSM dengan cara mengumpulkan tanda tangan penolakan dan memasang plang penolakan.

“Karena warga butuh tanah, mereka pun menandatangani surat penolakan dan memasang plang penolakan, karena dijanjikan bisa menggarap lahan,” katanya.

Namun, setelah LSM tersebut mundur dan batal menguasai lahan, janji dari pihak PTPN tidak juga direalisasikan hingga warga mempertanyakannya. Perwakilan PTPN pun bertemu warga dan kembali menjanjikan izin penggarapan secara bersyarat.

“Warga diminta KTP, KK, dan uang Rp 10.000 per orang sebagai syaratnya, karena warga butuh, syarat itupun dipenuhi warga,” jelasnya.

Meski sudah berusaha memenuhi syarat yang diminta, izin tak juga turun. 

Kemudian perwakilan PTPN kembali menemui warga dan meminta syarat berupa tambahan uang Rp 25.000 bagi warga yang sudah mengajukan izin garap sebelumnya, dan Rp 50.000 bagi warga yang baru mengajukan izin garap.

“Warga sudah memenuhi permintaan PTPN untuk izin garap, tapi tetap tidak ada realisasi, warga marah karena sudah merasa dibohongi sampai harus mengeluarkan uang, akhirnya warga memutuskan menggarap lahan,” beber dia.

Lahan yang digarap warga, menurut Usep, merupakan lahan terlantar yang tidak diurus sama sekali oleh pihak PTPN di Blok Cipancur seluas kurang lebih 5 hektar. Tanah tersebut digarap 30 petani.

Lahan ini pun sempat ditinggalkan warga karena pihak PTPN belakangan menyuruh warga lainnya untuk melarang.

“Karena tidak mau ada bentrokan sesama warga, akhirnya para petani mundur, tidak menggarap lahan tersebut dan lahan diserahkan ke perkebunan,” katanya.

Namun, setelah lahan diserahkan ke perkebunan, pihak perkebunan malah menyewakannya kepada pihak lain hingga warga marah dan sempat terjadi gejolak. Karenanya, warga pun akhirnya kembali menggarap lahan-lahan terlantar milik PTPN VIII.

Usep sendiri merasa aneh melihat dakwaan jaksa yang menyebut nilai kerugian yang dialami PTPN mencapai Rp 127 miliar lebih.

Padahal, lahan yang digarap 4 petani anggotanya, tidak lebih dari satu hektar.

Usep menduga, semua pohon teh yang ditebang, termasuk oleh penyewa-penyewa lain dan juga perusahaan yang melakukan penebangan menggunakan mesin, ditimpakan kepada empat petani anggotanya.

Kejaksaan Negeri Garut dalam surat dakwaannya juga menegaskan, keempat pelaku melakukan pemotongan pohon teh di beberapa blok yakni Cipancur, Pasir Gedong I hingga III dan Desa Cikandang Kecamatan Cikajang.

Kemudian di Blok Jenggot I Desa Margahayu Kecamatan Cikajang dan Blok Cikandang I Desa Cikandang. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/054326378/tebang-pohon-teh-di-lahan-ptpn-viii-4-petani-di-garut-diancam-hukuman-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke