Salin Artikel

Diduga Perkosa Siswi SMA, Seorang Mahasiswa di Kupang Ditangkap

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/259/XII/2022/Polsek Kelapa Lima, Tanggal 6 Desember 2022," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2022) malam.

Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula saat FT keluar dari rumah pada Sabtu (3/12/2022) pukul 23.45 Wita. Kepada kakaknya, korban pamit pergi ke kios untuk belanja.

Setelah itu, korban tak lagi pulang ke rumahnya. Keluarga lalu berusaha mencari ke sejumlah tempat, tetapi tak ditemukan.

Setelah mencari selama tiga hari dengan hasil nihil, keluarga lantas memutuskan untuk melapor ke polisi.

Usai melapor ke polisi, keluarga lalu menerima informasi, korban sedang berada di rumah kerabat mereka di Kecamatan Maulafa.

Keluarga akhirnya bertemu dengan korban. Mereka kemudian membawa korban ke Markas Polsek Kelapa Lima.

Di hadapan keluarga dan polisi, korban mengaku selama ini berada di kos pelaku. Korban juga mengaku disetubuhi pelaku.

"Tak terima, keluarga lalu membuat laporan polisi saat itu juga," kata dia.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menangkap pelaku.

"Kini pelaku sudah ditahan di sel Polsek Kelapa Lima, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/231254678/diduga-perkosa-siswi-sma-seorang-mahasiswa-di-kupang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke