Salin Artikel

Ombudsman Selidiki Dugaan Penyimpangan Prosedur dalam Kasus Pemecatan CPNS Cilacap

Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pihaknya menerima aduan dari TS pada September 2022. Dalam laporan tersebut, TS mengadukan sejumlah poin terkait dengan dugaan maladministrasi hingga pemangkasan hak-hak selama proses penjatuhan hukuman disiplin.

“Kami sudah meminta klarifikasi tertulis kepada pihak terlapor dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai dari bupati dan dinas terkait pada 29 November 2022,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Siti mengungkapkan, pada tahap ini, Ombudsman meminta klarifikasi Pemkab Cilacap terkait prosedur pemeriksaan. Termasuk pemenuhan hak-hak yang melekat pada CPNS bersangkutan sebelum dan setelah resmi diberhentikan.

“Prinsipnya sederhana, karena hukuman yang dijatuhkan harus sesuai dengan tingkat kesalahannya. Selain itu, pihak terhukum juga memiliki hak-hak yang melekat,” terangnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik, Ombudsman memberi tenggat pada Pemkab Cilacap untuk menyampaikan klarifikasi selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah terhitung sejak diterimanya surat.

“Kalau misal dibutuhkan keterangan tambahan, nanti kami akan lakukan klarifikasi lanjutan dan proses-proses yang lain,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, mantan CPNS Dinkominfo Cilacap, TS mengaku telah mengajukan banding administrasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 4 Maret 2022.

Namun hingga saat ini, dirinya belum menerima jawaban apapun dari BKN terkait materi aduan yang dia layangkan.

“Saya menilai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Cilacap tidak obyektif dalam menjatuhkan hukuman, semua bukti yang disebutkan dalam berita acara juga lemah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang CPNS angkatan tahun 2019 di Dinkominfo Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan beberapa bulan jelang dilantik.

CPNS berinisial TS itu dilaporkan oleh sang suami yang curiga jika istrinya menjalin hubungan gelap dengan ajudan Bupati Cilacap berinisial FF (27).

“Kami merespons laporan suami TS dan memeriksa pihak yang bersangkutan serta sejumlah saksi,” kata Kristi ditemui di kantornya, Selasa (26/7/2022).

Dia mengatakan mulai dari pihak yang bersengketa, rekan kerja hingga manajer hotel di Cilacap tempat TS diduga menginap juga sudah dipanggil.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut, Kristi menyimpulkan, baik TS maupun FF terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf f.

Dalam pasal tersebut berbunyi menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

“Sikap dan perilaku keteladanan tersebut berdampak negatif pada Pemerintah Kabupaten Cilacap, sehingga keduanya dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang oleh sidang Komite Pembinaan Disiplin dan Penyelesaian Kasus-kasus Kepegawaian,” ujar Kristi.

Mendasari hal itu, sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018, CPNS diberhentikan dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.

TS diberhetikan per bulan Maret 2022 melalui Keputusan Bupati Cilacap Nomor 880/02617/28/TAHUN 2022. Sementara ajudan bupati, FF dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya.

Hukuman disiplin yang berbeda ini, kata Kristi, didasari atas status kepegawaian masing-masing. Dalam hal ini, FF sudah berstatus sebagai PNS sementara TS masih berstatus sebagai CPNS.

“Hingga batas waktu sanggah, yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/212307878/ombudsman-selidiki-dugaan-penyimpangan-prosedur-dalam-kasus-pemecatan-cpns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke