Salin Artikel

Ayah di Ende Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan

KA ditetapkan tersangka karena memperkosa putri kandungnya MS (15) hingga hamil empat bulan.

Dia dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 menjadi UU Juncto pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende untuk diperiksa.

"Pelaku sudah ditahan. Kita juga sudah amankan barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban," ujar Yance saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).

Yance mengatakan saat ini korban mengandung dengan usia kandungan empat bulan.

"Pelaku menyetubuhi korban untuk memuaskan hawa nafsunya," ujar mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polres Ende dengan nomor polisi LP/B/240/XII/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 6 Desember 2022.

Setelah menerima laporan, aparat kemudian menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, yakni di bulan Juli, Agustus, dan November

Selain MS, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dalam kasus itu, yakni ES ibu korban, dan A selaku ibu kos korban.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/185525278/ayah-di-ende-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-4-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke