Salin Artikel

UMK Salatiga Diusulkan Naik 6,8 Persen, Buruh Mengaku Harus Hidup Irit

SALATIGA, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Salatiga tahun 2023 direncanakan naik 6,81 persen dibanding tahun sebelumnya. Saat ini, UMK Salatiga sebesar Rp 2.128.523.

Sekretaris Daerah Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, dengan kenaikan tersebut UMK Salatiga pada 2023 mencapai Rp 2.280.000.

"Kenaikan tersebut sudah diajukan ke pemerintah provinsi untuk nantinya mendapatkan persetujuan," jelasnya, Selasa (6/12/2022).

Wuri mengungkapkan kenaikan tersebut berdasar kesepakatan semua pihak terkait.

"Kita sudah rapat dan koordinasi bersama Dewan Pengupahan, pengusaha, dan buruh. Tidak ada keberatan dan angka tersebut berdasar persetujuan pihak-pihak terkait," jelasnya.

"Kenaikan 6,8 persen tersebut tidak ada penolakan. Dari pemerintah, pengusaha, dan buruh semua setuju dan sepakat. Alhamdulillah semua berjalan baik dalam musyawarah sehingga kondusif," papar Wuri.

Seorang pekerja, Oktafian menilai kenaikan UMK tersebut tak sebanding dengan harga kebutuhan saat ini.

"Semua harga sudah naik, selain untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan dan beli bahan bakar, kita juga ada kewajiban bulanan seperti uang sekolah, listrik, bayar air. Kalau dibilang kurang, ya kurang dengan UMK jumlah segitu," ungkapnya.

Meski mengaku UMK tak sebanding dengan harga kebutuhan, Oktafian mengaku bersyukur karena tetap bisa bekerja.

"Kita bersyukur saja, karena banyak yang tidak bisa kerja setelah Covid-19. Uangnya diirit-irit agar pas sampai datang lagi waktu gajian," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/203140178/umk-salatiga-diusulkan-naik-68-persen-buruh-mengaku-harus-hidup-irit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke