Salin Artikel

Suami Istri di Tarakan Dalang Pembunuhan Sepupu, Bersihkan TKP dengan Air, Mayat Ditemukan Setelah 20 Bulan

Selain EG dan AF, polisi juga mengamankan ME alias MD (45) yang terlibat pembunuhan tersebut.

Pembunuhan siswa SMK yang masih berusia 16 tahun terjadi 20 bulan lalu tepatnya pada April 2021. Saat itu orangtua AG melaporkan anaknya yang hilang.

Setelah hampir 2 tahun, orangtua AG mendengarkan kabar jika anaknya telah dibunuh. Mereka pun melaporkan kembali ke polisi pada 27 November 2022 sekira pukul 11.00 WITA.

Polisi yang turun tangan kemudian menemukan mayat AG di Jalan Perum PNS Belakang Blok D, Kelurahan Juata Permai, Kota Terakan tepatnya di dekat kandangan ayam pada 30 November 2022.

Saat ditemukan, mayat masih mengenakan kaos dan celana.

Setelah penemuan mayat tersebut, polisi menginterogasi 10 saksi dan pelaku pembunuhan mengarah sepasang suami istri yang tak lain adalah sepupu korban.

Culik korban karena butuh uang

Kasus pembunuhan tersebut berawal saat EG membutuhkan uang untuk mengganti operasional Pos Kepiting milik ayahnya di TPI Kelurahan Juata Laut.

Ia pun berniat untuk menculik sepupunya sendiri, Arya dan meminta kepada orangtua Arya yang tak lain tante EG.

Penculikan terjadi di bulan Ramadhan tepatnya pada April 2021. EG datang ke kandang ayan yang dikelola keluarga korban bersama sang istri, AF.

Saat bertemu dengan Arya, EG menodongkan badik ke korban dan memaksanya masuk ke pondok. Suami istri itu kemuidan mengikat korban ke kursi.

EG kemudian menelpon sahabatnya, MN untuk membantu membuat video tebusan. Usai membuat video, Arya yang diikat berontak dan melawan.

Melihat hal tersebut, EG geram dan menusuk paha korban. Lalu MN pun menghasut EG untuk menghabisi nyawa siswa SMK dengan alasan jika dilepas maka ada kemungkinan Arya lapor polisi.

Ketiga orang itu pun sepakat membunuh Arya.

Mereka menjerat leher Arya serta menusuk dada kiri dengan badik untuk memastikan korban tewas.

"MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia, jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi.

Lalu para pelaku membungkus mayat korban dengan terpal dan menyeretnya ke perkebunan nanas. Mayat tersebut kemudian disembunyikan dalam parit sedalam 50 sentimeter yang digali oleh pelaku.

Setelah itu mereka membersihkan TKP dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak.

Kasus tersebut terungkap setelah saksi mendengar salah satu pelaku bercerita pernah membunuh seseorang yang ternyata adalah Arya.

“Pengakuan awalnya berubah-ubah, awalnya menyampaikan bunuh di laut, kemudian ditenggelamkan di daerah parit dan alhamdulillah selama tiga hari penyelidikan kami bisa temukan jasad korban berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain kabel hitam kawat yang digunakan menjerat leher korban yang ditemukan di lokasi pondok kendang ayam milik ayah korban. Polisi juga menemukan kursi yang ditemukan di lokasi untuk mengikat tangan dan kaki korbannya.

Para pelaku juga dijerat Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina), TribunKaltara.com

https://regional.kompas.com/read/2022/12/03/154500778/suami-istri-di-tarakan-dalang-pembunuhan-sepupu-bersihkan-tkp-dengan-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke