Salin Artikel

Dilaporkan Hilang Sejak April 2021, Pemuda 17 Tahun di Tarakan Ternyata Dibunuh Sepupunya

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus hilangnya seorang pemuda di Kota Tarakan, Arya Gading Ramadhan (17), yang dilaporkan hilang sejak April 2021.

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, usai melaporkan kehilangan anaknya yang belum terlacak oleh polisi, keluarga korban kembali mendatangi polisi dan mengatakan bahwa mereka mendengar info anaknya terbunuh pada 27 November 2022.

Polisi terus melakukan pencarian, sampai pada 30 November 2022, korban ditemukan di Jalan Perumahan PNS, Blok D, RT 01 Kelurahan Juwata Permai, Tarakan Utara.

‘’Korban disembunyikan dalam lubang semacam parit yang digali para pembunuhnya. Tubuh korban dibungkus terpal, jadi bukan dikubur, tapi disembunyikan karena lubangnya cukup dangkal. Kita langsung memberi kabar duka tersebut pada keluarga korban,’’ujarnya, dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Dari pengungkapan tersebut, polisi terus melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan tiga orang tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan Arya Gading Ramadhan.

Ketiganya adalah EG (23), yang belakangan diketahui sebagai sepupu korban, AF (22) merupakan istri EG, dan MN (45), sahabat EG.

Dijelaskan Aldi, dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa polisi, kasus ini bermula ketika EG membutuhkan uang untuk mengganti uang operasional Pos Kepiting milik ayahnya di TPI Kelurahan Juata Laut.

‘’Muncul niat EG menculik korban, untuk meminta tebusan uang Rp 200 juta, kepada orangtua korban yang sebetulnya adalah tantenya sendiri,’’tuturnya.

EG mengajak serta istrinya AF untuk mendatangi korban yang berada di kandang ayam milik keluarga korban yang selama ini dikelolanya.

Begitu melihat korban, EG langsung menodongkan badik dan meminta korban segera masuk pondok.

EG dan AF kemudian mengikat korban di kursi. Keduanya lalu berniat membuat video berisi ancaman dan permintaan tebusan ke keluarga korban.

‘’AF lalu diminta pulang ke kediamannya di Jembatan Besi dan dipesan agar membeli tali rafia untuk menambahkan ikatan bagi korban. EG juga menelepon sahabatnya MN untuk membantunya membuat video,’’ujar Aldi.

Setelah video selesai dibuat, EG dan MN sempat berdiskusi sebelum mengirimkan video. Saat itu, korban memberontak dan membuat EG geram.

Tersulut emosi, EG langsung menikam paha kanan korban. Melihat gelagat korban yang terus berontak, MN menghasut EG untuk sekaligus menghabisinya saja.

‘’MN berpikir kalau korban dilepas, pasti akan melapor ke polisi, sehingga keduanya sepakat untuk membunuh korban. Leher korban pun dikalungi kabel, lalu secara bersamaan, EG dan MN menariknya berlawanan arah sampai korban tak mampu bergerak. EG bahkan menusukkan badiknya ke dada kiri korban untuk memastikannya meninggal dunia,’’jelas Aldi.

Setelah korbannya tewas, keduanya membungkus tubuh korban dengan terpal, lalu menyeretnya ke perkebunan nanas di sekitar lokasi.

‘’Merekapun menyiapkan lubang seperti parit yang digalinya dengan kedalaman 50 sentimeter untuk mengubur mayat korban. Setelah itu, keduanya membersihkan TKP. Mereka menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak,’’tambahnya.

Selain para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, masing masing, kabel kawat hitam, kursi yang diduduki korban saat peristiwa pembunuhan, tali rafia, serta pakaian yang dikenakan korban.

‘’Pasal yang disangkakan yakni Pembunuhan Berencana Pasal 340 jo Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup,’’tutup Aldi.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/160032978/dilaporkan-hilang-sejak-april-2021-pemuda-17-tahun-di-tarakan-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke