Salin Artikel

Tak Terima Ditegur, Pria di Bima Todongkan Pistol Rakitan ke Peserta Rapat

AH ditangkap usai menodongkan pistol rakitan ke arah kepala seorang peserta rapat di Aula Kantor Desa Mpuri.

"Benar, AH sudah kami amankan karena kepemilikan senpi rakitan dan satu butir peluru aktif," kata Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor (Polres) Bima, AKP Herman saat dikonfirmasi, Jumat.

Bermula ditegur

Herman menjelaskan, peristiwa itu bermula saat AH mengikuti rapat yang membahas anggaran pembangunan lapangan sepak bola di Aula Kantor Desa Mpuri.

Ketika kegiatan berlangsung, AH justru sibuk bicara dengan salah seorang staf Desa Mpuri.

Seorang peserta rapat kemudian menegur AH dan memintanya untuk serius mendengarkan arahan rapat.

"Tidak terima ditegur AH kemudian emosi dan menunjuk wajah peserta rapat itu," ujarnya.

Todongkan pistol

Menurut Herman, AH kemudian mengeluarkan pistol rakitan lalu menodongkannya ke arah kepala pria yang menegurnya.

Melihat kejadian itu, anggota Polsek Madapangga bersama staf Desa Mpuri yang hadir langsung sigap merebut senpi rakitan itu dari tangan AH.

AH saat ini diamankan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Madapangga untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"AH bersama barang bukti senpi dan peluru aktif saat ini diamankan di Polsek untuk proses hukum," kata Herman.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/154229478/tak-terima-ditegur-pria-di-bima-todongkan-pistol-rakitan-ke-peserta-rapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke