Salin Artikel

Pelaku Pemerkosaan di Kos-Kosan Ditangkap, Tersangka Nonton Film Porno Setiap Kali Jalankan Aksinya

Sebelum melakukan teror ke kos-kosan atau asrama putri, pelaku terlebih dahulu menonton film porno lewat handphone untuk memancing birahi atau libido seksualnya.

Pelaku yang berinsial T tersebut ditangkap setelah membuat resah penghuni kos-kosan dan asrama putri.

Kepada polisi, T mengaku sebelum menyasar, dirinya terlebih dahulu melakukan survei dengan cara mendatangi kos calon korbannya.

T mengatakan, dia memelajari situasi lokasi, termasuk bagaimana cara dia bisa masuk ke kamar kos yang jadi incarannya.

Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan, berdasarkan LP/115/XI/2022/Polda Sulbar/Res Majene/ SPKT 27 November 2022, T sebelum melancarkan aksinya sudah melakukan pengintaian terhadap korbannya di berbagai lokasi asrama putri.

“Sebelum beraksi di rumah kos-kosan calon sasarannya, pelaku terlebih dahulu mengintai lokasi atau sasarannya. Pelaku juga menonton film forno terlebih dahulu setiap kali akan menjalankan aksinya. Saat hasratnya memuncak pelaku baru mulai berkasi,” jelas Febryanto.

T yang masih bocah ingusan (19) ini ditangkap saat menjalankan aksi berikutnya di Kos Hijau Toska. Pelaku sehari-harinya diketahui merupakan buruh bangunan.

Dihadirkan di hadapan awak media, T mengaku pernah melakukan pengintaian asrama Kos Hijau Toska.

Di hadapan polisi, T mengaku langsung bergairah saat melihat lekukan tubuh salah satu korbannya yang saat itu hanya mengenakan sarung ketika menjemur pakaian di halaman asrama.

Selanjutnya, tersangka menunggu momen yang tepat. Umumnya pelaku bergerak pada malam atau menjelang dini hari, saat aktivitas asrama putri sudah sunyi dan pemiliknya sudah tertidur lelap.

Sebelum menjalankan aksinya, terduga pelaku T terlebih dahulu memancing hasratnya dengan menonton film porno lewat handphone milik temannya.

Saat libido seksualnya sedang memuncak, T baru mulai melancarkan aksinya dengan mendatangi kos-kosan putri yang sebelumnya sudah diintai.

Di Kos Hijau Toska, ,elihat pintu kamar korban tidak terkunci, pelaku pun dengan gampang melancarkan aksinya. Terduga pelaku langsung masuk kamar korban dan berbaring di samping korban yang sudah tertidur pulas.

Namun kali ini aksinya ketahuan. Penghuni kos yang menyadari kamarnya kedatangan tamu tak diundang sempat berusaha meraih HP di bawah kakinya.

Menyadari korbannya sedang terjaga, pelaku langsung berusaha kabur. Korban memang sempat kabur sebelum warga dan penghuni kamar lainnya berdatangan.

Meski sudah berulang kali gagal dan nyaris dihakimi massa, namun tak membuat pelaku kapok. T diketahui juga melakkan aksi serupa di berbagai asrama putri lainnya di Majene.

Berdasarkan LP/83/IX/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, atau kasus teror pelecehan seksual lainya, tertanggal 12 September 2022, ternyata diketahui merupakan ulah pelaku yang sama.

Seperti laporan korban lainnya, kronologinya kejadian ini bermula ketika sekitar pukul 04.00 Wita terduga pelaku masuk ke kamar kos korban IR (17) di Kost Putih, Perumahan Linomaloga, Kelurahan Tande Timur melalui jendela kamar.

Melihat korbannya yang tertidur pulas, ia langsung memeluknya, namun sadar bahwa korbannya sudah bangun terduga pelaku langsung naik dan menindih tubuh korban. Agar korbannya tak berkutik pelaku mencekik leher korban sambil menodongkan senjata tajam.

"Kalau teriakko, kubunuhko (jika berteriak, kubunuh kau)," ancamnya. Selanjutnya pelaku mulai melecehkan korban. Namun korban yang mulai berontak kemudian berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan bergegas keluar serta melarikan diri.

T sendiri mengakui bahwa aksinya sudah berulang kali dilakukan tepatnya di beberapa indekos khusus putri, antara lain di Kos Lutang, Kos Putih Lino Maloga, Kost Hijau Toska Lembang, Kos Putri milik Muliadi samping SD 60 Lembang, dan Kos Tundaq.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Ri Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Terakhir pasal yang juga memberatkan adalah Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun serta denda sebanyak Rp 5 miliar.

Barang bukti yang diamankan 2 celana panjang jins, satu kaos lengan panjang, satu daster lengan panjang, satu jaket, satu unit sepeda motor, selembar celana dalam, satu rok panjang, sebuah sarung parang, dan ikat pinggang.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/104523578/pelaku-pemerkosaan-di-kos-kosan-ditangkap-tersangka-nonton-film-porno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke