Salin Artikel

Unggahan Viral Anggota TNI Diduga Lakukan KDRT kepada Istri, Kapendam IV/Diponegoro Buka Suara

Menanggapi hal itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan, Serda Luthfie Baehaqie sudah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.

"Serda Luthfie Baehaqie sudah diserahkan pengadilan militer Semarang untuk diproses secara hukum pidana," jelasnya melalui keterangan resminya, Kamis (1/12/2022).

Dia menjelaskan, Serda Luthfie Baehaqie telah diserahkan ke Denpom IV/3 Salatiga Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu.

"Berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," imbuhnya.

Atas viralnya unggahan mengenai kasus Serda Luthfie Baehaqie, dia meminta agar para prajurit Kodam IV/Diponegoro menjaga keharmonisan keluarga.

Menurutnya, dengan terciptanya suasana keluarga yang kondusif maka suasana lingkungan kerja pun akan nyaman.

"Semua dimulai dari keluarga," paparnya.

Dia menambahkan, selama penanganan kasus tersebut, sudah dilakukan langkah mediasi dari kedua belah pihak keluarga.

"Namun, mediasi tak membuahkan hasil," imbuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/01/153813078/unggahan-viral-anggota-tni-diduga-lakukan-kdrt-kepada-istri-kapendam-iv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke