Salin Artikel

Polisi Periksa 7 ABH Perundung Siswa Kelas 2 SD di Kepanjen, Psikolog: Berikan Sanksi Sebagai Efek Jera

KOMPAS.com - Sebanyak 7 siswa kelas 6 SD merundung adik kelas 2 SD Kepanjen, Malang, karena kesal sering dipanggil dengan kata-kata tidak sopan.

Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, 7 anak berhadapan dengan hukum (ABH) saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik dari saksi maupun ABH, memang korban ini memiliki perilaku yang aktif. Artinya korban sering memanggil senior dengan kata-kata yang tidak sopan," ucap Wahyu, Selasa (29/11/2022).

Mengenai tindakan yang akan diberikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait, Balai Permasyarakatan (Bapas), serta wali kelas dan kepala sekolah.

"Karena ini terkait dengan anak, kami tidak bisa bekerja sendiri. Tetapi kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini," terangnya.

Wahyu mengatakan, proses hukum sampai saat ini masih berlangsung. Serta mengupayakan kasus perundungan anak di bawah umur agar segera selesai.

Psikolog Anak RS Charitas Palembang, Devi Delia, M.Psi menjelaskan, sanksi terhadap pelaku bullying sendiri sebaiknya bergantung kepada instansi terkait.

Hal ini dengan mengacu bahwa anak di bawah umur juga masih ada dalam undang-undang perlindungan anak.

"Yang artinya hukuman kita lebih ke arah konsekuensi konsekuensi yang memberikan efek jera kepada anak," ujarnya.

Konsekuensi yang dimaksud misalnya pihak sekolah mengambil kebijakan mengeluarkan para pelaku bullying dari sekolah.

Devi menambahkan, meski demikian anak pelaku bullying juga sudah mendapatkan sanksi sosial, seperti dijauhi oleh teman-temannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Pengakuan Anak Kelas 6 SD Pelaku Perundungan ke Murid Kelas 2 SD di Malang

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/214849778/polisi-periksa-7-abh-perundung-siswa-kelas-2-sd-di-kepanjen-psikolog

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke