Salin Artikel

Bukan Arsenik, Racun yang Digunakan DDS Habisi Keluarganya adalah Sianida

MAGELANG, KOMPAS.com - Fakta baru kasus pembunuhan keluarga di Jalan Sudiro, Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang terungkap.

Hasil penyidikan Tim Dokkes Polda Jateng diketahui bahwa racun yang digunakan tersangka, DDS (22) adalah sianida.

Plt Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun mengatakan, temuan itu tidak sesuai dengan keterangan atau pengakuan tersangka yang mengaku memakai racun golongan arsenik untuk menghabisi nyawa ayah, ibu dan kakaknya

"Hasil otopsi yang disampaikan oleh ibu Kabid Dokkes Polda Jateng yang telah mengambil sampel dalam organ tubuh di bagian lambung, ternyata ditemukan zat lain yakni zat golongan sianida. Tidak hanya arsenik seperti yang sempat disampaikan oleh bersangkutan (tersangka)," ungkap Sajarod, ditemui di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022).

Sajarod memastikan hal itu setelah petugas juga menemukan satu botol berisi sisa sianida di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dicek di Labfor Polda Jateng pun hasilnya sama kalau zat tersebut sianida. 

"Jadi kesimpulannya sementara berdasarkan olah TKP dan kesesuaian keterangan dari para saksi dan tersangka. Korban meninggal dunia dimungkinkan karena sianida. Pengaruh zat kimia golongan ini mengakibatkan tubuh menjadi lemas," ucap Sajarod.

Es dawet

Sedangkan zat arsenik dipakai tersangka untuk percobaan pembunuhan terhadap keluarganya pada Rabu (23/11/2022). Arsenik tersebut dicampur ke dalam minuman es dawet. 

Sajarod melanjutkan, baik arsenik maupun sianida itu dibeli tersangka di sebuah toko online. Tersangka membeli arsenik sebanyak total 10 gram dan sianida 100 gram. Kedua zat berbahaya itu dibeli dalam kurun waktu berbeda. 

"Itu (arsenik) yang digunakan pada hari Rabu (23/11/2022) karena dosis terlalu sedikit dan tidak berpengaruh sampai menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga yang bersangkutan mencoba mengulangi lagi dengan menggunakan sianida. Semuanya belanja dengan secara online," papar Sajarod.

Pada saat kejadian pada Senin (28/11/2022) pagi, tersangka mencampur sianida ke dalam minuman teh dan kopi sebanyak dua sendok makan per gelas.

Teh dan kopi itu biasa disajikan sang ibu setiap pagi. Selang 15-30 menit kemudian tiga korban merasakan mual dan muntah hebat hingga kemudian meninggal dunia.

Tiga korban adalah ayah tersangka, Abas Ashari (58); ibu tersangka, Heri Riyani (54) dan kakak perempuan, Dea Khairunisa (25). Mereka tergeletak di 3 kamar mandi di dalam rumahnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 4 orang saksi termasuk menelusuri asal zat arsenik dan sianida yang dibeli tersangka.

Atas kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/131737878/bukan-arsenik-racun-yang-digunakan-dds-habisi-keluarganya-adalah-sianida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke