Salin Artikel

Bukan yang Pertama, Pembunuh Sekeluarga di Magelang Pernah Campur Racun di Dawet untuk Keluarganya

Mereka adalah Abas Ashar (Ayah), Heri Riyani (Ibu) dan Dea Khairunisa (Anak pertama).

Ketiganya ditemukan tewas pada Senin (28/1/2022) sekitar pukul 07.30 WIB di tiga kamar mandi yang berbeda.

Belakangan diketahui jika pelaku yang menghabisi nyawa anggota keluarga tersebut adalah Dhio (22), anak kedua Abbas dan Heri Riyani.

Pernah campur racun dengan dawet

Asisten rumah tangga (ART) keluarga korban yang tewas diracun, Sartinah (48) mengatakan jika para korban sempat keracunan setelah minum es dawet pada Rabu (23/11/2022).

"Bapak, ibu, sama anaknya yang pertama (Dea) itu sempat kayak keracunan habis minum es dawet. Tiga hari lalu. Ibu dan anaknya sudah sembuh. Sudah berobat. Cuma Bapak lagi pemulihan," kata Sartinah, di lokasi kejadian, Senin (28/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan, korban yang keracunan esa dawet adalah upaya pembunuhan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku.

Saat itu pelaku yang sudah membeli racun jenis arsenik secara online menaruhnya ke dalam minuman dawet.

Pelaku sengaja membeli dawet untuk diberikan kepada kedua orang tuanya, kakaknya dan beberapa orang lainnya.

Namun ternyata, upaya pembunuhan tersebut gagal karena jumlah racun yang dimasukan ke dalam dawet kurang banyak.

Para korban yang meminum dawet beracun hanya mengalami gejala muntah-muntah saja dan tidak sampai meninggal.

"Rabu yang lalu sudah mencoba (meracuni para korban). Beli dawet( sudah dibubuhi racun) untuk beberapa orang, tapi tidak sampai menyebabkan kematian. Kadarnya rendah, hanya mual-mual,"jelas Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

Karena gagal membunuh ayah, ibu dan kakaknya, pelaku DDS kemudian kembali merencanakan pembunuhan kepada keluarganya.

Kali ini masih menggunakan cara yang sama, yakni menaruh racun ke dalam minuman teh dan kopi yang disajikan pada Senin (28/11/2022) pagi.

Di aksi yang kedua ini, pelaku membubuhi racun ke minuman teh dan kopi lebih banyak. Menurut Kapolres, pelaku menaruh racun sebanyak dua sendok teh.

Karena kadarnya yang cukup tinggi, para korban akhirnya meninggal tak lama setelah mengkonsumsi teh dan kopi beracun tersebut.

Pelaku sendiri menurut Kapolres sudah mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi pun langsung menahan DDS dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Khairina), TribunJogja.com

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/174000878/bukan-yang-pertama-pembunuh-sekeluarga-di-magelang-pernah-campur-racun-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke