Salin Artikel

Tarif Masuk TN Komodo Rp 3,75 Juta Dinilai Bisa Bikin Pariwisata NTT Kembali Mati Suri

Ketua HPI NTT Agus Bataona mengatakan, jika tarif baru itu tetap diberlakukan tahun 2023, iklim pariwisata Komodo Flores dan NTT umumnya akan terganggu.

"Kunjungan sudah pasti akan menurun drastis. Pariwisata kita yang sedang perlahan bangkit akan kembali mati suri," ujar Agus di Maumere, Senin (28/11/2022).

Secara prinsip, lanjut Agus, HPI NTT mendukung penerapan pembatasan kunjungan demi konservasi satwa Komodo dan fauna flora lainnya. Pembatasan juga dinilai positif untuk pariwisata bertanggung jawab yang berkelanjutan.

Namun, menurutnya, tarif senilai Rp 3,75 juta sangat berlebihan. Menurutnya, bisa dinaikkan tapi mesti pada angka yang wajar.

Misalnya, maksimal Rp 1 juta per orang per hari untuk wisatawan asing, dan Rp 100 ribu untuk wisatawan nusantara.

"Bila tetap diberlakukan tarif baru Rp 3,75 juta per orang per tahun maka sifatnya optional (opsional) saja bukan mandatory (wajib)," katanya.

"Tetapi bagi wisatawan yang berniat berkontribusi untuk kelestarian silakan bayar dengan tarif baru tersebut, bila tidak maka berlaku sesuai PP nomor 12 thn 2014 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang berlaku di Kementrian Kehutanan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing mengatakan, meski Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo dibatalkan, namun biaya masuk Rp 3,75 juta merupakan kontribusi dari wisatawan.

"Kami menyebutnya bukan tarif, tapi adalah bentuk kontribusi dari wisatawan dalam melakukan konservasi di Taman Nasional Komodo," kata Sony kepada sejumlah wartawan, Senin (28/11/2022).

Sony mengatakan, pihaknya ingin memberitahukan kepada wisatawan bahwa komodo di Taman Nasional Komodo merupakan satu-satunya di dunia.

Sehingga, kata Sony, wisatawan pun diundang untuk ikut menjaga dan melakukan konservasi. Salah satu caranya dengan membantu konservasi, yakni ikut menyumbang dalam pembiayaan konservasi.

"Jadi konsepnya bukan retribusi tapi konstribusi untuk kelestarian komodo dan ekosistem yang ada di dalamnya," ujarnya.

Pemprov NTT, lanjut dia, tetap menggunakan Rp 3,75 juta per orang atau dengan sistem membership Rp 15 juta per empat orang.

Sony menjelaskan, pencabutan Pergub ini, tidak berpengaruh terhadap Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, dan izin usaha yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk Pemerintah Provinsi NTT. 

Dengan begitu, kata Sony, kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Komodo antara pemerintah pusat dan Pemprov NTT tetap berjalan.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/175854478/tarif-masuk-tn-komodo-rp-375-juta-dinilai-bisa-bikin-pariwisata-ntt-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke