Salin Artikel

UMP Aceh 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 3,4 Juta

Dengan demikian, UMP Aceh tahun 2023 menjadi senilai Rp 3.413.666.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).

“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, rapat pleno penetapan UMP dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Aceh, yang juga sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.

Kenaikan UMP Aceh 2023 berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 mengatur bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Bila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sementara itu, hasil perhitungan UMP Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yakni 7,81 persen.


Penetapan UMP juga telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023.

UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

“Setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill atau keahlian, kompetensi dan sebagainya,” tambah MTA.

Perusahaan yang selama ini telah memberikan upah yang lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.

“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang upah minimum tersebut, penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan,” sebut MTA.

Muhammad MTA juga mengatakan, kebijakan Pemerintah Aceh dalam hal kenaikan upah minimum merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktifitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh,” tutur MTA.

Dalam waktu dekat, Plt Gubernur Aceh juga akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Khusus di Provinsi Aceh, hanya terdapat dua kabupaten dan kota yang akan melakukan penyesuaian upah minimum, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk dua daerah tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing.

Sementara untuk 21 kabupaten dan kota lainnya akan tetap berpedoman pada UMP Aceh.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/170143078/ump-aceh-2023-naik-78-persen-jadi-rp-34-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke