Salin Artikel

33 dari 46 Penambang Emas Ilegal yang Diamankan Polres Manokwari Ditetapkan sebagai Tersangka

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Manokwari, Papua Barat, menetapkan tersangka terhadap 33 dari 46 penambang emas ilegal yang diamankan dari lokasi penambangan emas di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

33 penambang itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sejak diamankan ke Polres Manokwari pada Selasa (22/11/2022).

"Kita tetapkan 33 orang sebagai tersangka, sedangkan 13 lainnya sebagai saksi," kata Kapolres Manokwari AKBP Parisian Herman Gultom di Mapolres Manokwari, Senin (28/11/2022).

33 penambang emas ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka itu telah dipindah dari aula Polres menuju ruang tahanan. Sedangkan untuk yang 13 sisanya akan dipulangkan.

Selain menetapkan tersangka, Polres Manokwari juga mengamankan barang bukti, yakni beberapa ekskavator, pompa air, karpet tambang, dan selang.

"Barang bukti emas tidak ada," Kata Kapolres lagi.

"Barang bukti ekskavator masih di lokasi penambangan sedangkan barang bukti yang kecil seperti Alkon (pompa) sudah diamankan di Polres," imbuhnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Manokwari mengamankan 46 penambang emas ilegal dari lokasi penambangan emas di kawasan Waserawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (22/11/2022). Mereka diperiksa secara maraton di Mapolres Manokwari.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/28/125758278/33-dari-46-penambang-emas-ilegal-yang-diamankan-polres-manokwari-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke