Salin Artikel

3 Jenazah di Pantai Lelendo Kupang Teridentifikasi, Diduga Tenggelam Saat Cari Ikan

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengidentifikasi tiga jenazah yang ditemukan mengambang di Pantai Lelendo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FX Irwan Arianto mengatakan, tiga jenazah itu masih memiliki hubungan kekerabatan.

Ketiganya adalah Ardy Frengki Puay, Defrit Puay dan Nino Marthen Puay. Mereka adalah warga RT 031 RW 01 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Diduga mereka tewas tenggelam saat air laut sedang pasang," kata Irwan kepada Kompas.com, Minggu (27/11/2022) siang.

Irwan menuturkan, kejadian itu bermula ketika ketiganya yang mengendarai sepeda motor mendatangi pantai itu untuk memancing ikan pada Sabtu (26/11/2022) malam.

Saat sedang memancing, diduga air laut pasang dan ketiganya tidak bisa berenang sehingga tenggelam.

Kemudian, pada Minggu (27/11/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita, dua warga Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, masing-masing bernama Andro Hatan (30) dan Bernadus Atin (33), mendatangi pantai itu untuk mencari ikan.

"Mereka terkejut melihat tubuh Ardi Frengki Puay yang terapung dalam kondisi tak bernyawa," ujar Irwan.

Tak berselang lama, keduanya menemukan lagi dua jenazah lainnya sehingga mereka melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian.

Aparat kepolisian bersama petugas SAR Kupang lantas mengevakuasi jenazah ketiganya ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

"Untuk kepastiannya (penyebab) masih menunggu hasil pemeriksaan (dokter) di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," kata Irwan.

Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/27/114435878/3-jenazah-di-pantai-lelendo-kupang-teridentifikasi-diduga-tenggelam-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke