Salin Artikel

Diincar karena Diduga Bawa Narkoba, Warga Lampung Justru Kepergok Bawa 3 Pucuk Senpi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Alih-alih menemukan narkoba dari pelaku yang menjadi incaran penangkapan, aparat Polres Mesuji justru mendapatkan tiga pucuk senjata api (senpi).

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo membenarkan satu orang pelaku telah ditangkap dengan barang bukti senpi jenis pistol tersebut pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Mesuji itu berinisial AP, seorang karyawan swasta dan warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

"Tersangka AP kita amankan di Jalan Poros Simpang Brabasan, Kecamatan Simpang Pematang," kata Yudo, panggilan akrabnya saat dihubungi, Jumat (25/11/2022) sore.

Yudo menambahkan, tiga pucuk senpi itu terdiri dari dua pucuk jenis FN dan satu pucuk jenis revolver.

"Ada amunisi juga yang kita amankan berjumlah sebanyak enam butir," kata Yudo.

Terungkapnya kasus ini sebenarnya berawal dari informasi bahwa tersangka AP membawa narkoba dari arah perbatasan Lampung-Sumatera Selatan dengan mengendarai mobil.

Mendapatkan informasi itu, anggota bergerak untuk melakukan pengadangan di lokasi.

Saat mobil Avanza BE 2205 LO yang dikendarai tersangka melintas, aparat langsung mengadang dan menghentikannya.

"Sebenarnya anggota hendak menangkap tersangka karena ada info jika tersangka membawa narkoba jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan ke Lampung melalui jalur Kabupaten Mesuji," kata Yudo.

Setelah dihentikan, petugas kemudian menggeledah mobil dan tersangka. Tetapi, sabu-sabu yang diinfokan dibawa tidak dapat ditemukan.

Yudo mengatakan, anggota justru menemukan tiga pucuk senpi pistol di dalam kendaraan tersangka.

Satu pucuk senpi jenis FN ditemukan di dasbor, satu pucuk FN di dekat rem tangan, dan satu revolver ditemukan di dalam tas tersangka.

"Selanjutnya yang tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Satuan Reskrim untuk dilakukan pengembangan dan sudah dilakukan penahanan," beber Yudo.

Yudo menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Yudo.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/25/200101978/diincar-karena-diduga-bawa-narkoba-warga-lampung-justru-kepergok-bawa-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke