Salin Artikel

3 Tersangka Kasus "Illegal Logging" di Dompu Dilimpahkan ke Jaksa, 1 Masih Buron

DOMPU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya melimpahkan tiga tersangka kasus illegal logging ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis (24/11/2022) sore.

Tiga tersangka itu berinisial KH (32), AB (45) dan NA (48). Mereka dilimpahkan bersama ratusan batang kayu olahan hasil pembalakan liar.

"Tiga tersangka illegal logging ini telah dilimpahkan bersama barang bukti, kini sudah di tangan Kejari Dompu," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Adhar, saat dikonfirmasi, Kamis.

Adhar mengatakan, tiga tersangka itu ditangkap dalam pengungkapan kasus illegal logging yang terjadi pada Agustus hingga September 2022. Sebenarnya ada empat pelaku dalam kasus itu, namun satu orang masih buron, yakni pelaku berinisial JU (32).

Sementara itu, terhadap ketiga pelaku itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 83 ayat 1 huruf a juncto Pasal 87 ayat 1 huruf a juncto Pasal 12 huruf d dan k Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan sangkaan pasal tersebut, mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Ketiganya mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 500 juta," ungkapnya.

Adhar menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di lokasi yang berbeda, seperti di jalan lintas Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja.

Saat itu, petugas berhasil mencegat dan mengamankan satu unit truk bermuatan 111 batang kayu sonokeling olahan yang diduga hasil illegal logging. Pemiliknya yakni KH dan JU, namun saat itu JU berhasil melarikan diri.

Sementara itu, polisi menyita 56 batang kayu olahan dan satu unit truk milik AB dan 34 batang kayu olahan dan satu unit truk pengangkut milik NA.

"Tiga kasus ini hasil pengungkapan selama Agustus sampai September 2022 kemarin," kata Adhar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/204523378/3-tersangka-kasus-illegal-logging-di-dompu-dilimpahkan-ke-jaksa-1-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke