Salin Artikel

Terbukti Langgar Kode Etik, Polisi yang Selingkuh dengan Bidan di Purworejo Disanksi 2 Tahun Penundaan Pangkat

Hasilnya, Bripka AS dijatuhi sanksi mulai dari penundaan pangkat, hingga mendapatkan "penempatan khusus".

Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus Anggoro. Sidang KEP dimulai pukul 09.00 WIB hingga 16.10 WIB.

Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak turut hadir mengikuti prosesi sidang. Di antaranya Bripka AS dan istrinya, Bidan RAF dengan suaminya Dody (yang melaporkan Bripka AS ke Propam) dan para pendamping hukum kedua belah pihak.

"Baru aja selesai ini sidang KKEP terhadap terduga pelanggar saudara AS, sidang ini adalah proses lanjutan dari laporan saudara Dody terkait dugaan adanya hubungan antara AS dan RAF," kata Aldino usai sidang di Ruang Auditorium Polres Purworejo, Kamis (24/11/2022).

Aldino mengatakan, dalam sidang tersebut diputuskan Bripka AS melanggar kode etik, dan mempunyai hubungan dengan bidan RAF.

Putusan itu diambil setelah pihaknya memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam persidangan.

"Tadi sudah dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, terbukti bahwa saudara AS melakukan hubungan dengan RAF melalui chatting," kata dia.

Aldino menyebut, sejumlah sanksi tegas pun diberikan kepada Bripka AS. Setidaknya ada 4 poin sanksi yang dikenakan terhadap Bripka AS, di antaranya, demosi selama 4 tahun, tunda pangkat 2 tahun, dan tunda pendidikan 2 tahun.

"Serta penempatan khusus (Semacam ditahan) selama 3 bulan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/190714178/terbukti-langgar-kode-etik-polisi-yang-selingkuh-dengan-bidan-di-purworejo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke