Salin Artikel

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Karyawan Tempat Karaoke di Boyolali

Kedua orang tersangka ini statusnya warga sipil. Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

"Sudah naik sidik. Kemudian kami sudah tetapkan dua tersangka juga. Iya (sipil semua)," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis petang.

Selain menetapkan dua orang tersangka, kata Asep, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak empat orang dan korbannya sekitar enam orang.

Menurut dia, keempat saksi yang diperiksa merupakan saksi yang berada di lokasi kejadian perkara.

Asep menambahkan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Ya nanti kami coba dalami ya keterangan dari tersangka nanti," ujar Asep.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

"(Tersangka) kami kenakan 170 ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata Asep.


Sebelumnya diberitakan, sebuah video pengunjung memukul kaca dan menendang meja di sebuah tempat karaoke viral di media sosial (medsos).

Akibat pukulan itu membuat kaca yang terpasang di meja tempat karaoke pecah dan dua karyawan sebuah tempat karaoke yang sedang berjaga terpental.

Sementara, seorang petugas keamanan tempat karaoke terlihat mencoba meminta pengunjung tersebut untuk keluar ruangan.

Namun, pengunjung tersebut tetap memaksa di dalam dan sempat ingin menjatuhkan sebuah monitor komputer.

Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi di sebuah tempat karaoke di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/24/183046378/polisi-tetapkan-dua-tersangka-kasus-dugaan-pengeroyokan-karyawan-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke