Salin Artikel

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kejati Sumbar Bantah Pernyataan Hotman Paris Sabu 5 Kg di Kejaksaan

PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat membantah 5 kilogram barang bukti sabu disimpan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, saat menjelaskan perkembangan baru kasus narkoba yang menyeret kliennya dan rencana pemeriksaan lanjutan pada Senin (21/11/2022).

"Tidak benar 5 kilogram yang kita jadikan barang bukti dalam persidangan. Totalnya hanya 4.351,38 gram," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin yang dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Mustaqpirin menyebutkan 4.311,32 gram barang bukti itu disimpan di dua Kejari, yaitu Kejari Agam dan Bukittinggi. Di Kejari Agam ada total 3.638,59 gram sabu dan Kejari Bukittinggi 672,73 gram sabu.

Hal itu dikarenakan kasus itu diproses di Kejari Agam dan Bukittinggi.

"Barang bukti itu disimpan di dua Kejari sebab kasusnya dibagi di dua tempat itu. Bukan di Bukittinggi saja," kata Mustaqpirin.

Sementara soal apakah barang bukti yang dimusnahkan ada yang ditukar dengan tawas, Mustaqpirin tidak mau berkomentar.

Menurutnya itu kewenangan pihak kepolisian untuk mengungkapnya.

"Sekarang kan lagi diselidiki polisi apakah ada yang ditukar atau tidak. Kita serahkan saja hasilnya pada polisi," kata Mustaqpirin.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa mengaku terkejut bahwa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang disisihkan dari Mapolres Bukittinggi, masih utuh dan berada di kejaksaan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris saat menjelaskan perkembangan baru kasus narkoba yang menyeret kliennya dan rencana pemeriksaan lanjutan pada Senin (21/11/2022).

"Perkembangan baru itu adalah, Teddy sekarang sangat terkejut setelah ditemukan ternyata 5 kilogram yang diduga selama ini dipakai untuk penjebakan Anita ternyata barang itu masih utuh di Kejaksaan Agam dan Kejaksaan Bukittinggi," ujar Hotman kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/23/123733078/kasus-narkoba-teddy-minahasa-kejati-sumbar-bantah-pernyataan-hotman-paris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke