Salin Artikel

Kliennya Kembali Jadi Tersangka Setelah Menang Praperadilan, Pengacara Anggota DPRD Sulbar: Dasarnya Apa?

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Sukri, Nasrun Natsir. Nasrun mempertanyakan langkah penyidik yang menurut dia keliru karena bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

"Jika pihak kejaksaan benar kembali menersangkakan Sukri maka kami meyakini hal tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum," kata Nasrun di Mamuju, Sulbar, Selasa (22/11/2022).

Nasrun menerangkan bahwa majelis hakim pengadilan negeri Mamuju dalam putusannya menyebut bahwa semua surat penetapan yang berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya dinyatakan tidak sah.

Untuk itu Nasrun berkata jika penyidik Kejari ingin kembali menetapkan Sukri sebagai tersangka maka seharusnya penyidik melakukan kembali penyidikan ulang sesuai aturan KUHAP.

"Pihak kejaksaan seharusnya melengkapi kembali semua dokumen-dokumen untuk mensyaratkan penetapan klien kami menjadi tersangka dan itu tidak mungkin dilakukan dalam waktu hitungan jam saja," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi ini.

Sementara itu, Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan bahwa pihaknya menetapkan kembali Sukri sebagai tersangka tidak lama setelah putusan praperadilan, karena surat perintah penyidikan (sprindik) pertama untuk perkara ini tidak pernah dibatalkan hakim.

Subekhan juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menjerat politisi asal Demokrat tersebut.

"Sehingga sprindik yang pertama itu menjadi pijakan melakukan ekspos gelar perkara dan menetapkan tersangka," kata Subekhan.

Sebelumnya diberitakan anggota DPRD Sulbar Sukri memenangkan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka yang melibatkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi.

Dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin majelis hakim tunggal Maslikan, proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju terhadap Sukri dinyatakan tidak sah.

Hakim beranggapan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik tidak memenuhi unsur dua alat bukti.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sebelumnya menetapkan Sukri sebagai tersangka bersama dengan mantan Kadis Kehutanan Sulbar berinisial F.

Keduanya dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP.

"Mereka berdua saling bekerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut, itu peranannya," kata Subekhan kepada wartawan di Mamuju, Rabu (19/10/2022).

Program pengadaan bibit rehabilitasi dan lahan multifungsi ini juga bersamaan dengan program pengendalian aliran sungai serta hutan lindung berbasis pemberdataan masyarakat.

Semua itu merupakan program di Dinas Kehutanan Sulbar pada tahun anggaran 2019 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/22/180817078/kliennya-kembali-jadi-tersangka-setelah-menang-praperadilan-pengacara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke