Salin Artikel

Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Sementara itu isterinya, Lediya Eka Restu, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 7 tahun untuk Beni dan 4 tahun untuk isterinya.

"Terdakwa Bripka Beni Adiansyah dijatuhi vonis pidana selama 4 tahun 7 bulan penjara karena terbukti sah melanggar pasal  44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Fauzi Isra, Jumat (18/11/2022).

Terdakwa terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga korban  mengalami luka berat.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Beni adalah statusnya sebagai anggota Polri yang harusnya menjadi pengayom masyarakat. 

Sedangkan terdakwa Lediya Eka Restu karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN yang dinilai sebagai pelayan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan Beni dan isterinya melakukan keerasan terhadap ART dengan cara dipukul, setrika bahkan tidak digaji beerapa bulan.

Korban tidak berani melapor, tapi tetangga korban melaporkan kekerasan itu ke Mapolresta Bengkulu pada Juni 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/193721178/oknum-polisi-penganiaya-art-di-bengkulu-divonis-4-tahun-7-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke