Salin Artikel

Dapat Info dari DM Instagram, Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo di Banyumas

Pelaku berinisial DY (21) ditangkap di pinggir jalan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (16/11/2022).

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Guntar Arif Setiyoko menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan warga melalui direct message (DM) akun Instagram milik Polresta Banyumas.

"Kami menerima informasi dari masyarakat melalui pesan di akun Instagram milik Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya," kata Guntar kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba bersama Polsek Pekuncen melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

"Kami berhasil mengamankan pelaku usai melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen," ujar Guntar.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg, 2 butir obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg, 3 butir obat warna kuning bertuliskan mf.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan warga setempat.

"Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Guntar.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/140218078/dapat-info-dari-dm-instagram-polisi-tangkap-pengedar-pil-koplo-di-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke