Salin Artikel

Pemalsu Tanda Tangan Pengusaha Properti di Tangerang Jadi Tersangka

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse  Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial Hd, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota.

Tersangka diduga memalsukan tanda tangan pengusaha properti di surat pernyataan izin atas lokasi tanah seluas 24 hektar di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang digunakan untuk pengurusan izin lahan oleh PT WP

"Iya benar, sudah kita tetapkan menjadi tersangka (pemalsuan tanda tangan), atas nama Hd," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon. Kamis (17/11/2022).

Dijelaskan Akbar, penetapan tersangka setelah penyidik mendapat laporan dari PT Dwiputra Suryamahkota, melalui kuasa hukumnya.

Penyidik kemudian menindaklanjutinya melakukan penyelidikan  dengan memeriksa saksi-saksi baik korban dan saksi lainnya.

Namun, lanjut Akbar, tersangka sampai saat ini belum ditahan, dan dalam waktu dekat akan kembali dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sekaligus, untuk melengkapi berkas perkara yang belum sempurna sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Belum kita tahan. Belum (diperiksa sebagai tersangka)," ujar Akbar.

Kuasa hukum PT Dwiputra Suryamahkota, Amister Sirait mengatakan, kliennya pada tahun 2020 memiliki izin lokasi proyek perumahan seluas 74 hektar di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, yang rencana akan digunakan untuk proyek perumahan.

Dari 75 hektar itu, PT Dwiputra baru memanfaatkan untuk membangun perumahan seluas 50 hektar. Sedangkan sisanya seluas 24 hektar baru akan dimanfaatkan.

Pada Februari 2021 tiba-tiba kliennya, lanjut Amister, kaget mengetahui lahan 24 hektar sedang dilakukan kegiatan perataan tanah yang dilakukan PT WP. Padahal, lahan itu masuk ke area izin lokasi milik PT Dwiputra Suryamahkota.

"Tapi pada saat mau bergerak (melanjutkan proyek) ada pihak yang meratakan lahan di lokasi," kata Amister.

Dari hasil penelusurannya, ternyata PT WP telah memiliki dan membuat surat pernyataan palsu untuk diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Pada 10 Februari 2021 PT WP diduga telah memalsukan surat pernyataan atas izin lokasi tanah yang dimiliki PT Dwiputra Suryamahkota," ujar Amister.

Akhirnya, Amister melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan Bambang Widjaja selaku Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota ke Polda Banten.

Pelaporan dilakukan pada 1 April 2022 dengan Nomor Laporan: LP/B/172/IV/2022/SPKT II Ditreskrimum/Polda Banten.

"PT WP itu mendapat surat pernyataan Direktur Utama PT Dwi Putra Suryamahkota yang tanda tangannya dipalsukan dari saudara HD. Saudara HD ini kemudian memberikannya kepada PT WP," tandas dia 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/18/071513578/pemalsu-tanda-tangan-pengusaha-properti-di-tangerang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke