Salin Artikel

"Saya Bersyukur Saat Ayah Divonis 20 Tahun Penjara"

Dengan vonis itu, ia menganggap untuk 20 tahun ke depan hidupnya bakal aman. 

"Saya bersyukur saat ayah divonis 20 tahun penjara," kata N saat ditemui di Sumbawa, Rabu (16/11/2022).

"Saya lega, sampai sekarang saya benci ayah," lanjutnya, sembari meneteskan air mata. 

Sore itu, ia duduk di teras rumah. Pandangannya kosong, ia masih mengingat aksi bejat ayahnya.

N mengaku trauma seumur hidup karena perlakuan Bakrianto. 

"Karena diperkosa ayah," ia terus terisak.

Sesekali ia berusaha menarik napas, tapi tercekat. Sang ibu memegang tangannya. Mencoba menguatkan.

Kini ia sering murung. Kerap menangis tanpa tahu penyebabnya. Bahkan N sempat ingin mengakhiri hidup.

Beruntung ia memiliki adik dan ibu yang selalu menguatkan dan terus berada di sampingnya. Meski sulit, ia berusaha menjalani kehidupannya dengan tabah. Ia belum bisa memaafkan kelakuan bejat ayahnya.

"Saya masih punya asa, melanjutkan sekolah dan menggapai cita-cita," harap N.

Saat Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memvonis terdakwa BK (40) atas kasus pemerkosaan pada anak kandungnya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

N, ibu dan adiknya berpelukan.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Dwiantoro di akhir Oktober.

"Pada fakta persidangan BK terbukti perkosa anak kandungnya dengan paksaan dan ancaman kekerasan. Padahal terdakwa seharusnya melindungi korban," kata Dwi akrab disapa yang dikonfirmasi Senin (14/11/2022).

Dakwaan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dwi mengatakan, di persidangan, Bakrianto sempat beralibi sedang mabuk saat melakukan perbuatan bejat tersebut. Namun, hakim tetap menilai perbuatan itu tidak bisa ditoleransi. 

"Perbuatan yang dilakukan oleh orangtua yang seharusnya melindungi anak sehingga hukuman yang 15 tahun pada UU perlindungan anak ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa korban sempat melawan saat dipaksa bapaknya. "Namun mulutnya dibekap dan aksi bejat itu terjadi," ungkap Dwi.

Korban yang masih duduk di bangku SMP itu, sambungnya, mengalami trauma berat bahkan sempat ingin bunuh diri saat ayah kandungnya selesai melancarkan aksi bejat tersebut.

Kasus ini berawal saat korban N (15) diminta oleh sang ayah datang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Tarano untuk membantunya memanen jagung.

Ibu dan ayahnya sudah lama bercerai. Ia kemudian pergi dengan sang adik yang masih berusia sembilan tahun ke rumah ayahnya.

Pelajar SMP ini diperkosa oleh ayah kandungnya saat ketiduran setelah menonton televisi. Ayahnya meminta korban masuk ke dalam sarung. Mulutnya dibekap kemudian diperkosa lalu diancam agar tidak melaporkan kepada siapapun.

Saat korban pulang ke rumah ibunya, ia berhenti di tengah jalan dan ingin mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari jembatan gapit di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa pada Selasa (24/5/2022) pagi ke sungai.

Aksi itu digagalkan sang adik yang cepat memegang kaki korban, korban yang menangis langsung menceritakan hal itu kepada ibunya. Kasus itu dilaporkan kepada polisi oleh sang ibu pada (26/5/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/17/131200978/saya-bersyukur-saat-ayah-divonis-20-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke