Salin Artikel

Mengenal KPPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Besaran Honor

KOMPAS.com - Dalam mempersiapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu dan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merujuk pada regulasi terbaru yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Hal ini terkait kegiatan KPU di tingkat Kabupaten/Kota yang secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024, termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

Salah satu tahapan yang dilakukan adalah mempersiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Terlebih dalam aturan terbaru terdapat hal berbeda yaitu dihapusnya periodisasi bagi penyelenggara ad hoc, baik PPK, PPS, maupun KPPS.

Apa itu KPPS?

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian pada Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

Tugas KPPS dalam Pemilu

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 maka tugas KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS dapat melaksanakannya dengan:

1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Kewenangan KPPS dalam Pemilu

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3 maka kewenangan KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS dalam Pemilu

1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Anggota KPPS

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut adalah syarat untuk mendaftar anggota KPPS:

1. Warga negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

7. Mampu secara jasmani dan rohani.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Besaran Honor KPPS

Besaran honor KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Berikut adalah daftar honor KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024:

Honor Ketua KPPS
Pemilu 2024: Rp 1.200.000
Pilkada 2024: Rp 900.000

Honor Anggota KPPS
Pemilu 2024: Rp 1.100.000
Pilkada 2024: Rp 850.000

Honor Satlinmas
Pemilu 2024: Rp 700.000
Pilkada 2024: Rp 650.000

Sumber:
jdih.kpu.go.id  
kalbar.kpu.go.id 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/17/123201578/mengenal-kpps-dalam-pemilu-pengertian-tugas-wewenang-dan-besaran-honor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke