Salin Artikel

Duduk Perkara Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol hingga Miliaran Rupiah, Ini Penjelasan Rektor dan Polisi

KOMPAS.com - Sebanyak 311 orang dari berbagai perguruan tinggi terjerat pinjaman online (pinjol), 116 di antaranya mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hal ini dikonfirmasi Rektor IPB University Prof Arif Satria.

Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi untuk mengungkap kasus penipuan pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa tersebut.

"Salah satunya sudah berkoordinasi juga dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung," kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Kronologi kejadian

Arif mengatakan, para mahasiswa tertipu pinjol dan mengalami kerugian hingga miliaran Rupiah karena diduga diiming-imingi bisnis online dengan sistem bagi hasil.

Rektor bersama para korban mahasiswa IPB terjerat pinjol sudah mengadakan pertemuan serta berkomunikasi dengan perusahaan pinjol terkait, untuk mengusut penyebab penipuan tersebut bisa terjadi.

"Para mahasiswa (korban) itu sudah memberi laporan kasus ini juga ke pihak berwajib. Jadi sekarang IPB sedang membentuk tim yang akan berkerja termasuk penasihat hukum dan tim yang melakukan proses negosiasi dengan berbagai pihak," kata Arif kepada wartawan, Selasa malam.

Dia mengungkap, kasus ini adalah modus penipuan baru yang cukup efektif mengincar para mahasiswa yang memerlukan dana untuk berbagai kegiatan.

Pelaku mengiming-imingi mahasiswa bagi hasil 10 persen dan lain sebagainya.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan penyelidikan hingga selesai dan peningkatan literasi keungan kepada mahasiswa harus digerakkan agar kasus seperti ini tidak terulang.

"Jadi bagaimana managemen keuangan dan kemudian kita akan coba terus komunikasi dengan kepolisan, yang selama ini modus-modus penipuan juga terkait dengan online itu apa saja. Sehingga ini akan terus kita sosialisasikan kepada seluruh mahasiswa supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ungkap Arif.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, kasus ini sebenarnya terkait kerja sama antara korban dan terlapor atau pelaku.

Berawal dari ajakan kakak tingkat untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online, kemudian pelaku menawarkan kerja sama bisnis online dengan janji bagi hasil sebesar 10 persen.

"Tetapi syarat yang disampaikan terlapor ini bahwa pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman online," katanya.

Para mahasiswa ini diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.

Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online.

Mahasiswa yang tidak sanggup membayar ditagih debt collector, hingga ada mahasiswa yang didatangi penagih hutang ke rumahnya.

Penagihan utang tersebut berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.

Atas kejadian itu, sebagian mahasiswa langsung melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan terduga pelaku sudah diidentifikasi.

Dari data kepolisian, jumlah korban mencapai 311 orang, sebagian besar berasal merupakan mahasiswa IPB. Adapun kerugian materil ditaksir Rp 2,1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/135049678/duduk-perkara-ratusan-mahasiswa-ipb-terjerat-pinjol-hingga-miliaran-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke