Salin Artikel

Berstatus Tersangka, Istri TNI dan Anggota Polisi di Purworejo yang Selingkuh Tak Ditahan

Berkas perkara atas nama Tersangka AL (oknum polisi) dan tersangka AFA (Istri Tentara) dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 8 November 2022. Kini proses hukum keduanya tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya hanya maksimal 9 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim pada Rabu (16/11/2022).

Diketahui, keduanya disangka telah melakulan perbuatan yang diancam dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Berkas kedua tersangka juga akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Purworejo.

"Kita limpahkan terlebih dahulu perkaranya ke pengadilan. Setelah itu baru hakim menetapkan jadwal persidangannya," kata dia.

Beberapa barang bukti tindak perzinahan pun disita oleh kepolisian dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.

Issandi menambahkan, barang bukti tindak perzinahan tersebut diserahkan penyidik dari Polres Purworejo pada hari Senin (14/11/2022) pukul 12.30 WIB.

Perselingkuhan terjadi saat suami AFA pergi dinas luar kota. Diketahui Suami AFA yang merupakan anggota TNI melaporkan kelakuan istrinya dan oknum Polri tersebut ke Polres Purworejo pada 7 September 2022 yang lalu.

Sang suami geram setelah istrinya dan oknum Polri tersebut tertangkap basah warga saat sedang berselingkuh.

Kejadian yang mencoreng institusi Polri tersebut menjadi viral saat suami AFA membuat video tentang kelakuan istrinya dan seorang anggota Polri.

Bahkan dugaan perselingkuhan tersebut dipergoki warga di rumahnya di Desa Banyuasin Separe Kecamatan Laono.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/124328678/berstatus-tersangka-istri-tni-dan-anggota-polisi-di-purworejo-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke