Salin Artikel

Tak Terima Diputus Cinta, Pria di Kalsel Aniaya Kekasihnya yang Berstatus Istri Orang

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, korban M (43) menjalin hubungan dengan pelaku padahal dirinya berstatus istri orang lain.

Motif pelaku menganiaya korban lantaran sakit hati hubungannya diputuskan oleh korban dan memilih kembali ke pangkuan suaminya.

"Pelaku dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku cemburu dengan korban karena korban memutuskan hubungan dengan pelaku dan kembali kepada suaminya," ujar Tajudin dalam keterangannya yang diterima, Minggu (13/11/2022) malam.

Karena dianiaya oleh pelaku, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan dadanya hingga bengkak.

Tidak hanya menganiaya korban, pelaku juga melakukan pengerusakan terhadap kendaraan milik korban menggunakan sebuah linggis.

Selain sakit hati karena diputuskan korban, pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban juga karena dipengaruhi minuman keras. Pasalnya, sebelum menganiaya korban, pelaku sempat menenggak minuman keras.

"Pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol," tambahnya.

Korban yang tak terima mendapat perlakuan dari pelaku kemudian membuat laporan kepolisian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat terlihat di Jalan Trikora, Banjarbaru.

"Pelaku sudah ditahan dan kini mendekam di sel tahanan menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tentang penganiyaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/14/071811278/tak-terima-diputus-cinta-pria-di-kalsel-aniaya-kekasihnya-yang-berstatus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke