Salin Artikel

Aceh Utara Buka Formasi 277 Guru PPPK, Ini Cara Daftarnya

Pendaftaran dibuka sejak 31 Oktober hingga 13 November 2022 lewat https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, menyebutkan peserta berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

“Secara umum formasi itu terdiri dari guru agama Islam, guru bahasa Indonesia, guru IPA, guru kelas, guru IPS, guru matematika, guru prakarya dan kewirausahaan,” sebut Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Dia menyebutkan, untuk masyarakat dapat mengakses website https://kepegawaian.acehutara.go.id/ tentang informasi rekrutmen PPPK di Aceh Utara.

“Sehingga tidak ada salah informasi atau ketinggalan informasi,” terangnya.

Selain itu, dia mengimbau masyarakat tidak terpengaruh oknum tertentu yang berjanji bisa meluluskan pegawai PPPK dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang.

“Praktik penipuan itu jangan dipercaya,” pungkasnya.

Berikut syarat pendaftaran PPPK:

a. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG /JPG dan ukuran maksimal 200 KB.

b. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat K eterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

c. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 d an Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjan g D-IV/S-1;Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

d. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.

e. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/10/163726678/aceh-utara-buka-formasi-277-guru-pppk-ini-cara-daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke