Salin Artikel

Kasus Anak Gadaikan Motor Ibu untuk Obat Istri Berakhir Damai

PONTIANAK, KOMPAS.com - Perkara anak menggadaikan sepeda motor orangtuanya untuk biaya berobat istri berakhir damai.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, proses damai ditempuh melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).

“Telah dilaksanakan upaya dan proses perdamaian dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif dalam kasus penggelapan dalam keluarga,” kata Masyhudi melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Masyhudi menerangkan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (14/8/2022) pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka HR menggadaikan sepeda motor milik ibu kandungnya senilai Rp 2 juta.

Sepeda motor itu, ucap Masyhudi, digadai kepada saksi AP dan dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.

“Hasil penyidikan, uang hasil gadai digunakan untuk pengobatan istri tersangka yang sedang sakit,” ucap Masyhudi.

Masyhudi mengungkapkan, perkara penadahan dan penggelapan ini merupakan perkara yang sederhana.

Masyhudi berharap, jaksa dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya.

“Keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif,” terang Masyhudi.

Masyhudi mengungkapkan, hingga November 2022, Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan sebanyak 31 perkara restoratove justice.

“Kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice,” tutup Masyhudi.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/09/200007978/kasus-anak-gadaikan-motor-ibu-untuk-obat-istri-berakhir-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke