Salin Artikel

Selain Dipecat, Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri Tentara Terancam Sanksi Pidana

PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022. Upacara pemberhentian dilakukan dihalaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022).

Selain dipecat, AL juga terancam jeratan sanksi pidana kasus perzinahan dengan AF yang merupakan istri anggota TNI.

Ancaman sanksi pidana tersebut disampaikan Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja saat konferensi pers bersama sejumlah media usai upacara.

Purbaja menyebut, oknum anggota Polri tersebut terancam pidana setelah suami AF melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo.

"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan, yang dilaporkan oleh suami AF. Laporan itu tanggal 7 September 2022 yang lalu," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, laporan tersebut saat ini sudah masuk ke Kejaksaan dan tinggal menunggu berkas dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya, jika berkas laporan sudah dinyatakan lengkap, AL akan segera menjalani proses hukum.

"Nanti kita menunggu dari temen-temen Kejaksaan, apabila berkas itu sudah P21 (dinyatakan lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke Kejaksaan," kata Kapolres.

Kejadian yang mencoreng institusi Polri tersebut menjadi viral saat suami AF, membuat video tentang kelakuan istrinya dan seorang anggota Polri tersebut. Bahkan dugaan perselingkuhan tersebut dipergoki warga dirumahnya di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Laono.

Mirisnya kejadian tersebut dilakukan AF saat suaminya sedang bertugas di luar kota. Tidak hanya itu, menurut pengakuan yang bersangkutan (AL dan AF) kejadian tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali.

Kejadian terbongkarnya hubungan gelap itu bermula pada Kamis (17/2/2022) pukul 00.15 WIB, saat warga Dusun Krajan melakukan patroli siskamling. Saat sedang patroli warga curiga karena dibelakang rumah AF ada sepeda motor.

"Yang bersangkutan (Aipda AL) sekitar bulan Februari melakukan perbuatan tercela, dalam hal ini melakukan perselingkuhan, kemudian tertangkap oleh warga," kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja pada Selasa (8/11/2022).

Kepala Dusun kemudian bersama warga mendatangi rumah orang tua AF yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga juga menduga ada orang yang mencurigakan yang bukan anggota keluarga.

"Saat di gerebek oleh warga, dia tidak melakukan hubungan badan, karena menurut keterangan istrinya (AF) sedang dalam keadaan datang bulan," katanya.

"Kemudian kita amankan di Polres dan diadakan sidang disiplin sampai dengan putusan banding. Namun, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak asusila dan pelanggaran berat. Bandingnya ditolak," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/09/104932478/selain-dipecat-oknum-polisi-yang-selingkuh-dengan-istri-tentara-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke