Salin Artikel

Polisi Sebut Dugaan Penganiayaan Bocah 8 Tahun oleh IRT di Sumba Timur Diketahui Tetangga

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polsek Lewa, telah memanggil dan memeriksa Metilda Rincelina Weniliwang (42), ibu rumah tangga asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Metilda dilaporkan aparat desa setempat, karena diduga menganiaya PYKB hingga bocah itu mengalami luka dan bengkak di sekujur tubuh.

Bahkan, bocah itu sempat buang air besar (BAB) di celananya saat dianiaya.

"Saat ini, anggota kita masih meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk terlapor (Metilda)," kata Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Fajar menuturkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, Metilda dan suaminya mengadopsi dua anak perempuan, satu di antaranya PYKB.

"Dua anak angkat (adopsi) itu, masih memiliki hubungan keluarga, karena satu anak dari saudara terlapor dan satunya dari saudara dari suaminya terlapor," ungkap Fajar.

Namun lanjut Fajar, dalam kesehariannya terdapat perbedaan perlakuan terhadap dua anak itu.

Korban kerap dianiaya jika melakukan kesalahan. Padahal, korban masih bocah yang butuh perhatian lebih dan kasih sayang.

"Para tetangga juga sering mengetahui penganiayaan ini, tetapi tak pernah melapor," kata Fajar.

Puncaknya, pada Minggu, 6 November 2022, sekitar pukul 11.00 Wita, seorang tetangga korban bernama Hiwa Wunu, membonceng korban menggunakan sepeda motornya menuju rumah aparat desa setempat, Defreni Landukara (43).

Sejumlah aparat desa dan warga, lalu memeriksa tubuh korban. Mereka terkejut karena tubuh korban penuh luka dan bengkak.

Defreni Landukara kemudian mendatangi Markas Polsek Lewa untuk membuat laporan polisi.

"Saat dianiaya, korban menangis ketakutan. Bahkan korban sempat membuang air besar di celananya," ungkap Fajar.

Usai menerima laporan, korban pun dibawa ke Puskesmas Lewa agar korban mendapatkan perawatan luka dan divisum. Kasus itu kata Fajar, sempat viral di media sosial.

"Pelaku baru kita interogasi. Tapi, saya sudah perintahkan hari ini segera percepat penyidikanya untuk penetapan tersangka," tegas Fajar.

Sebelumnya diberitakan, Metilda Rincelina Weniliwang (42), ibu rumah tangga asal Desa Kambata Wundut, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polres Sumba Timur, Minggu (6/11/2022).

Dia dilaporkan karena menganiaya PYKB, bocah perempuan berusia delapan tahun.

"Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Lewa, dengan nomor LP /B/91/XI/2022/SPKT/Sektor Lewa/Polres ST/Polda NTT, Tanggal 06 November 2022," ujar Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/09/090608678/polisi-sebut-dugaan-penganiayaan-bocah-8-tahun-oleh-irt-di-sumba-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke