Salin Artikel

Kadispora dan Kadishub Papua Barat Terjerat Hukum, Pj Gubernur: Harus Bertanggung Jawab

Kedua Kadis tersebut yakni Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Hans Lodwick Mandacan.

Agustinus terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ditahan dalam kasus penganiayaan yang kini telah ditangani Polres Manokwari.

"Saya pikir kita ini kan Negara hukum, kalau ada larangan kita harus jaga larangan tersebut kalau kita melanggar harus mempertanggung jawabkan di depan hukum itu sendiri" kata Paulus Waterpauw, Senin (8/11/2022)

Mantan Kapolda Papua ini mengatakan, ia dan jajaran telah menggelar rapat dan akan menunjuk pelaksana tugas atau pelaksana harian untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada di dua dinas tersebut.

"Kita akan menunjuk Plt atau Plh. Kita juga mau ganti Pak Sekda karena masa jabatan kan sudah selesai, sekda kan jabatan fungsional sehingga mau tidak mau harus diemban,"katanya

Menurut Paulus pihaknya sedang proses pergantian jabatan Sekda di Kementerian Dalam Negeri. Dia berharap pengajuan proses pergantian itu segera ditindak lanjuti.

"Mungkin karena kesibukan pimpinan, namun apapun keputusan kita akan terima" ujarnya.

Diketahui Sekertaris Daerah Papua Barat Nataniel Mandacan telah memasuki akhir masa jabatan.

Diberitakan sebelumnya, Agustinus Kadakolo ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari, Papua Barat, Kamis (13/10/2022).

Agustinus terseret dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiang pancang untuk pembangunan dermaga di Kampung Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama, senilai Rp 4 miliar.

Sementara Hans diduga menganiaya tiga pegawai Pemkab Papua Barat. Ia sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manokwari sejak Selasa (8/11/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/09/060546278/kadispora-dan-kadishub-papua-barat-terjerat-hukum-pj-gubernur-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke