Salin Artikel

Anggota DPRD Palembang Penganiaya Perempuan di SPBU Divonis 4 Bulan Penjara

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Agus Ariyanto menilai, perbuatan terdakwa yang merupakan anggota DPRD Palembang itu telah melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan,” kata Agus saat membacakan putusan.

Pidana penjara empat bulan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama tujuh bulan penjara.

Pertimbangan Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah tersebut setelah adanya itikad baik dari terdakwa dengan melakukan perdamaian terhadap korban.

“Hal yang meringankan, telah ada itikad baik dari terdakwa untuk melakukan perdamaian,” ujar Majelis.

Syukri Zen yang hadir secara virtual langsung menerima vonis tersebut dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

Kuasa HUkum Syukri Zen, Supendi menilai putusan hakim telah tepat dengan menjatuhkan vonis lebih ringan karena sudah ada perjanjian damai antara kliennya dan korban.

“Dalam perjanjian itu juga ada pemberian uang kompensasi ke korban. Selain itu klien kami juga sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, Juwita alias Tata (31) perempuan yang menjadi korban penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang non aktif Syukri Zen mengakui bahwa ia telah menerima uang damai Rp 100 juta dari pelaku.

Pengakuan itu diungkapkan oleh korban dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/10/2022).

Sidang ini semula dilakukan dengan pembacaaan dakwaan oleh JPU. Kemudian, Majelis Hakim Agus Aryanto langsung menyertakan keterangan terdakwa dan saksi untuk mempersingkat waktu.

Pada pemeriksaan keterangan korban Majelis Hakim mempertanyakan perihal uang Rp 100 juta yang diberikan oleh Syukri Zen beberapa waktu lalu.

“Apakah betul ada uang itu?” tanya Hakim.

Juwita alias Tata pun mengaku telah menerima uang tersebut. Serta membuat surat perjanjian damai.

“Benar, saya terima yang mulia pada 10 September kemarin. Surat perjanjian damai juga sudah dibuat di Polres, saya sudah memaafkan,” kata Juwita.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/08/152330078/anggota-dprd-palembang-penganiaya-perempuan-di-spbu-divonis-4-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke