Salin Artikel

Cerita Ketua RT di Sragen Dikepruk Kursi karena Hentikan Acara Musik di Hajatan

SOLO, KOMPAS.com - Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial KAS (37) di Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen,  Jawa Tengah, menjadi korban ricuh hajatan. Dia dikepruk kursi saat acara hajatan oleh tersangka MAR (33) Warga Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Karangmalang, Iptu Mulyono, menjelaskan kejadian terjadi pada 10 Oktober 2022 sekitar pukul 14.45 WIB.

Kejadian ini berawal saat ada acara hajatan memiliki batas waktu yang disepakati yakni pukul 14.00 WIB harus berhenti.

Namun, hingga waktu yang ditentukan, musik hiburan belum dihentikan. KAS pun menghentikan musik di acara hajatan itu.Sempat terjadi keributan di acara tersebut.

"Kemudian tersangka mendekat dan menurut keterangan tersangka bahwa niatnya hendak melerai, tetapi ternyata tersangka mengambil kursi plastik dan memukulkan ke arah kerumunan," kata Iptu Mulyono, Senin (7/11/2022).

Kursi yang berwarna biru itu langsung pecah dan hancur pada bagian kaki kursi karena kuatnya pukulan tersangka.

Pemukulan dengan kursi ini mengenai KAS yang berada kerumunan yang sedang menegakkan aturan menghentikan musik hiburan saat hajatan tersebut.

"Di tengah keributan tersebut, pemukulan dengan kursi mengenai korban," jelasnya.

Setelah kejadian ini, korban melakukan pelaporan pada malam harinya, lantaran tidak ada perbuatan baik atau permintaan maaf dari pelaku pemukulan itu.

Akibat perbuatan tersangka, kepolisian menjerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.

Sedangkan untuk kondisi korban, mengalmi luka memar pada bagian kepala sudah mendapatkan perawatan medis.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/07/165955378/cerita-ketua-rt-di-sragen-dikepruk-kursi-karena-hentikan-acara-musik-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke