Salin Artikel

Mengenang Tragedi Wasior Papua Tahun 2001

Bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud adalah penggantian atas rumah-rumah yang dibakar. Selain itu anak-anak korban bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI Polri.

Hal tersebut disampaikan Akademisi Universitas Papua, Dr. Agus Sumule pada Sabtu (5/11/2022).

"Mereka juga minta ada pembayaran dalam bentuk denda adat, berupa uang tunai dan jaminan pendidikan bagi anak-anak korban," kata dia pada Sabtu (5/11/2022) malam di Manokwari.

"Mereka minta proses yudisial tetap dilakukan, diusulkan dalam waktu dekat, dilakukan tanda nyata berasal dari pemerintah diberikan kepada korban dalam bentuk uang tunai, nama baik dari pada korban perlu dipulihkan," lanjut dia.

Apa yang terjadi di Tragedi Wasior?

Tragedi Wasior terjadi pada 13 Juni 2001. Saat itu, terduga aparat Korps Brigade Mobil (Korps Brimob) melakukan penyerbuan kepada warga sipil di Desa Wondiboi, Wasior, Manokwari, Papua.

Dikutip dari BBC Indonesia, laporan Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) perusahaan kayu PT VPP dianggap warga mengingkari kesepakatan yang dibuat untuk masyarakat.

Masyarakat lantas mengekspresikan tuntutan mereka dengan menahan speed boat milik perusahaan sebagai jaminan, setelah memberikan toleransi sekian waktu lamanya.

Aksi masyarakat ini dibalas oleh perusahaan dengan mendatangkan Brimob untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat.

Masyarakat lantas mengeluhkan mengenai perilaku perusahaan dan Brimob yang lantas disikapi oleh kelompok TPN/OPM dengan kekerasan.

Saat PT VPP tetap tidak menghiraukan tuntutan masyarakat untuk memberikan pembayaran pada saat pengapalan kayu, kelompok TPN/OPM menyerang sehingga menewaskan lima orang anggota Brimob dan seorang karyawan perusahaan PT VPP.

Serta membawa kabur enam pucuk senjata milik anggota Brimob bersama peluru dan magazennya.

Saat aparat setempat melakukan pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan berupa penyiksaan, pembunuhan, penghilangan secara paksa hingga perampasan kemerdekaan di Wasior.

Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang dan 39 orang disiksa.

Setelah 21 tahun Tragedi Wasior

Dikutip dari Kontras.org, pada tahun 2003, Komnas HAM telah menyelesaikan dan menyerahkan hasil penyelidikan pro justitia nya kepada Jaksa Agung.

Namun lagi-lagi permasalahan klasik terjadi pada Jaksa Agung dengan alasan repetitifnya yang menyatakan belum terpenuhinya kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat, baik pada syarat formil maupun materiil.

Padahal, dalam Sidang UPR (Universal Periodic Review) PBB yang diadakan di Jenewa pada 3 Mei 2017, Pemerintah Indonesia menjanjikan bahwa Kejaksaan Agung sedang mempersiapkan proses pengadilan di Pengadilan HAM di Makassar untuk memproses kasus Wasior-Wamena.

Pada Sidang UPR 2022, kasus Wasior-Wamena masih stagnan dan belum terlihat sedikitpun progres bagi kasus ini untuk dibawa ke Pengadilan HAM sesuai dengan mandat UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM maupun UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua atau UU Otsus (UU No. 21/2001 yang telah direvisi melalui UU No. 2/2021).

Dengan berjalannya waktu, angka kekerasan cenderung meningkat dan berbanding terbalik dengan agenda penuntasan pelanggaran HAM di Papua.

Begitu pula dengan nasib penuntasan kasus Pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Papua.

Berdasarkan hasil pemantauan KontraS dalam kurun waktu Januari-Mei 2022 telah terjadi 23 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh Polri, TNI maupun keduanya di Papua dengan didominasi oleh tindakan penembakan, penganiayaan, dan penangkapan sewenang-wenang.

Puluhan peristiwa yang terdokumentasikan ini mengakibatkan kurang lebih 67 orang menjadi korban, baik korban luka, tewas, maupun ditangkap.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mohamad Adlu Raharusun | Editor : Pythag Kurniati), BBC Indonesia, Kontras.org

https://regional.kompas.com/read/2022/11/06/115100978/mengenang-tragedi-wasior-papua-tahun-2001

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke