Salin Artikel

Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas Hanya Karena Rewel dan Ngompol di Kasur, Istri Sempat Diancam jika Ikut Campur

KOMPAS.com - Seorang ayah, AN (39) di Pekapuran, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menganiaya anak tirinya, MR yang masih berusia 3,5 tahun hingga tak bernyawa.

Pelaku nekat menghilangkan nyawa balita tak berdosa itu lantaran kesal korban sering menangis dan buang air di kasur.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu telah diamankan polisi dan mengakui perbuatannya.

Pelaku pun dijerat hukuman Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban meninggal

Peristiwa itu terkuak bermula dari kecurigaan tetangga atas kematian korban yang tidak wajar.

Pada Minggu (30/10/2022) sore, korban diketahui menderita demam.

Kemudian, pada Senin (31/10/2022) tengah malam, korban tak kunjung bangun meskipun telah berusaha dibangunkan oleh ayah tiri dan ibunya, J.

Selanjutnya, pelaku mulai panik sehingga meminta pertolongan ke warga sekitar.

Pelaku sempat memanggil seorang bidan untuk memeriksa kondisi korban.

Namun, setelah diperiksa bocah malang itu dinyatakan telah meninggal dunia.

Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wita saksi yang merupakan tetangga AN melintas dan mendengar ada suara meminta ampun dari rumah korban.

"Lalu dinihari sekitar pukul 01.00 Wita itu, dia mendengar informasi kalau MR telah meninggal dunia," kata dia dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.

Kematian tak wajar

Kematian korban yang dirasa tak wajar membuat tetangga berinisiatif melaporkan ke Ketua RT setempat.

Sebab, tetangga menemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh korban seperti bekas dianiaya.

Tetangga ini pun menanyakan ke ibu korban terkait penyebab kematian bocah itu.

Ternyata pengakuan dari J, korban sempat dipukul AN dan dicekik lehernya sampai tidak sadarkan diri.

"Dari pengakuan ibunya, korban tewas setelah sempat mendapat pukulan dan cekikan dari suaminya hingga tak sadarkan diri," ungkap dia.

Lantas, Ketua RT setempat yang mendapati informasi tersebut melaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Motif pelaku

Kemudian, kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA satreskrim Polresta Banjarmasin.

Pihak kepolisian bersama RSUD Ulin kemudian melakukan autopsi atas persetujuan pihak keluarga.

Dari hasil pemeriksaan, dokter menyimpulkan adanya tanda mati lemas akibat trauma di bagian kepala dan adanya resapan darah di hampir seluruh bagian kepala korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya anak tirinya karena kesal korban sering menangis dan buang air di kasur

"Menurut pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan perbuatannya. Sedangkan ibu korban sempat mengetahui perbuatan pelaku namun diancam akan dihabisi bila ikut campur," lanjut kasat reskrim.

Pelaku pun dijerat hukuman seperti pada Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Khairina)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Kronologi Balita Meninggal di Pekapuran Banjarmasin, Ternyata Dianiaya Ayah Tiri

https://regional.kompas.com/read/2022/11/05/142333478/ayah-tiri-aniaya-balita-hingga-tewas-hanya-karena-rewel-dan-ngompol-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke