Salin Artikel

Gelapkan BBM Jatah Proyek Rekanan, Sejumlah Operator dan Mandor Perusahaan Diamankan Polisi

Mereka adalah, MA (22), GU (28), AH (26). Ketiganya merupakan operator ekskavator.

Sementara dua orang lainnya adalah mandor perusahaan, yaitu, HE (23) dan JE (33). Semua tersangka, menempati mess perusahaan, di Jalan Seikalayan, Desa Sekaduan Taka, Seimanggaris.

Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari hasil audit internal PT BSI yang merasa janggal terhadap laporan perusahaan rekanannya yang selalu mengeluhkan kekurangan BBM.

"Jadi ada kontrak kerja sama antara PT BSI dengan PT Sapta Alamku Jaya (SAJ). Kontrak terkait pekerjaan pembuatan siring perkebunan serta perawatan jalan. Secara garis besar, kontrak menggambarkan bahwa PT SAJ siap menyediakan alat berat, dengan kesepakatan solar disuplai PT BSI," ujar Sony, Jumat (4/11/2022).

Kontrak pun berjalan, namun di lapangan, terjadi kendala karena suplai BBM sering tersendat.

Padahal, menurut catatan dan laporan PT BSI, pengiriman solar tidak pernah telat atau terkendala.

"Dilakukanlah audit, hasilnya, diduga bahwa solar yang dikeluhkan rekanan, telah digelapkan oleh oknum operator ekskavator PT BSI," jelasnya.

Dari penyelidikan polisi, ditemukan fakta bahwa para tersangka sudah melakukan penggelapan BBM sejak September 2022.

Akibat ulah mereka, PT BSI menderita kerugian solar sebanyak 385 liter atau seharga Rp 8.470.000 dengan perhitungan harga solar industri Rp 22.000/liternya.

Sony melanjutkan, ketiga operator alat berat, bersama-sama melakukan pengelapan solar milik PT BSI, dengan cara mengetapnya melalui selang pembuangan tangki alat berat.

Selanjutnya, solar hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah bernama RU (53), warga Jalan Tandan Segar Rt. 04, Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

Perbuatan para operator ekskavator tersebut, dibantu oleh dua orang mandor PT BSI. "Kami juga sudah mengamankan penadah bernama RU, bersama kelima tersangka lainnya," lanjut Sony.

Selain para tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit mobil pikap, 2 jerigen ukuran 35 liter berisi solar, dan 3 jerigen ukuran 25 liter berisi solar.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 374 Subsider pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 Jo. Pasal 480 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/04/102749578/gelapkan-bbm-jatah-proyek-rekanan-sejumlah-operator-dan-mandor-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke