Salin Artikel

Nakhoda Kapal Cantika 77 Resmi Ditahan Polisi Usai Ditetapkan Tersangka

Pria asal Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditahan di sel Markas Polda NTT, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal tersebut yang menewaskan 20 orang.

"Tersangka sudah kita tahan tadi sore," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, kepada sejumlah wartawan, Rabu (2/11/2022) petang.

Tersangka EP, lanjut Patar, menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga petang di ruang Ditreskrimum Polda NTT.

Usai menjalani pemeriksaan dan mendapatkan surat perintah penahanan, EP menjalani pemeriksaan kesehatan.

EP yang selama pemeriksaan didampingi penasihat hukumnya, dinyatakan sehat dan langsung digiring ke lantai III Gedung Tahti Polda NTT.

Tersangka EP berperan sebagai nahkoda Kapal Express Cantika 77.

"Tentu sebagai nahkoda, secara hukum yang bersangkutan bertanggungjawab atas keselamatan pelayaran setelah kapal penumpang tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, sehingga kita tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Patar.

Patar berharap, berkas perkara tersangka segera dirampungkan dan dikirim ke jaksa.

Sebelumnya, kapal Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin (24/10/2022) siang.

Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.

Akibat kejadian itu, 322 orang selamat, 20 meninggal dan 17 lainnya masih hilang di Perairan Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/221227778/nakhoda-kapal-cantika-77-resmi-ditahan-polisi-usai-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke