Salin Artikel

Curi Motor Warga, 2 Pria di Ambon Ditangkap

Kedua pelaku, RZ alias F dan RH alias L, ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Ambon, Kamis (29/10/2022).

Setelah ditangkap, kedua pelaku digelandang ke Kantor Polresta Pulau Ambon untuk diperiksa. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Seksi Humas Polres Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo mengatakan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Z milik korban S di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Ambon, pada 21 Mei 2022.

“Jadi korban ini di suruh oleh temannya untuk pergi beli makanan di rumah makan, lalu setelah ke rumah makan dia memarkirkan motornya di pinggir jalan dan saat mau pulang motornya sudah dibawa kabur,” kata Moyo kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Peristiwa itu bermula ketika kedua pelaku menggunakan motor melintas di lokasi kejadian dan langsung menghampiri motor korban yang tidak terkunci. Setelah itu, kedua pelaku mendorong motor tersebut.

“Korban yang mau pulang kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada, dia sempat bertanya ke temannya dan mencari kemana-mana tapi tidak menemukan motornya itu,” ungkapnya.

Meski hilang sejak Mei, korban baru melaporkan kejadian itu ke polisi pada Rabu (28/10/2022). Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku sehari berselang.

“Jadi dilaporkan tanggal 28 dan besoknya kedua pelaku curanmor itu ditangkap. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/171402678/curi-motor-warga-2-pria-di-ambon-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke