Salin Artikel

Jadi Tersangka, Nakhoda Kapal Cantika 77 Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam insiden itu, 20 orang tewas dan 17 penumpang lainnya hilang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, menyebutkan, EP saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Ditetapkan sebagai tersangka kemarin sore, dan hari ini langsung ditahan," ujar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Ariasandy mengatakan, penetapan tersangka terhadap EP, setelah tim melaksanakan gelar perkara selama dua jam, pukul 13.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Tim terdiri dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara bersama unsur pengawas internal seperti Inspektorat Pengawasan Polda, Bidang Profesi dan Pengamanan, serta Bidang Hukum.

EP, lanjut Ariasandy, dijerat pasal berlapis yakni Pasal 302 juncto Pasal 117 dan Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kemudian, Pasal 359 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP dan Pasal 56 KUHP.

"Untuk ancaman penjara yakni 10 tahun," kata Ariasandy.

Saat ini, lanjut Ariasandy, EP masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruangan Subdit 1 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa lagi sejumlah saksi, termasuk saksi ahli guna menentukan tersangka lainnya.


Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyebutkan tersangka EP berperan sebagai nakhoda Kapal Express Cantika 77 .

"Tentu sebagai nakhoda, secara hukum yang bersangkutan bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran setelah kapal penumpang tersebut bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor, sehingga kita tetapkan dia sebagai tersangka," ujar Patar.

Tersangka EP berasal dari Desa Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Namun, saat ini berdomisili di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Sebelumnya, kapal Express Cantika 77 rute Kupang-Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbakar di Perairan Pulau Timor, Senin (24/10/2022) siang.

Kapal yang memuat ratusan penumpang, 10 anak buah kapal (ABK) dengan muatan 1 ton, terbakar pada posisi 9•27’43.5”S 123•46’20.90E, atau di dekat Perairan Amfoang, Kabupaten Kupang.

Akibat kejadian itu, 322 orang selamat, 20 meninggal dan 17 lainnya masih hilang di Perairan Kupang. 

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/163441278/jadi-tersangka-nakhoda-kapal-cantika-77-dijerat-pasal-berlapis-dan-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke