Salin Artikel

Eks Dirut Keuangan Sriwijaya FC Tersangka Korupsi Renovasi Hotel Segera Disidang

Kasi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang Fandy hasibuan mengatakan, dalam kasus tersebut ada dua berkas perkara tersangka yang dilimpahkan oleh penyidik.

Pertama berkas atas nama Augie Bunyamin selaku mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa dan kedua,  berkas kontraktor dari PT Palcon Indonesia bernama Ahmad Tohir (56) lantaran ikut terlibat.

Fandy menjelaskan, dalam kasus tersebut kedua tersangka dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kami sekarang tinggal menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Palembang,” kata Fandy.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi membenarkan berkas kedua tersangka kini telah dilimpahkan dan masih dalam tahap pemeriksaan.

“Berkasnya anti akan dipelajari dulu karena baru dilimpahkan hari ini,”ujarnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Pengadilan Negeri Palembang menurut Sahlan akan segera menentukan jadwal sidang termasuk hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

“Jadwal sidangnya nanti akan disampaikan ke pihak JPU,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang menahan mantan Direktur Keuangan Sriwijaya FC Augie Bunyamin di Rutan Pakjo Palembang.


 Augie diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 Miliar.

Dalam kasus tersebut Augie merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada 2016-2017.

Kasi Intel Kejari Palembang Fandy Hasibuan mengatakan, Augie diduga melakukan korupsi Rp 3,6 miliar dalam proyek renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

Namun, saat dilakukan pengecekan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli.

“Volume proyek itu tidak sesuai dengan renovasi yang diajukan.Pengerjaan itu hanya 42 persen,” kata Fadli, Selasa (25/10/2022).

https://regional.kompas.com/read/2022/11/02/113819278/eks-dirut-keuangan-sriwijaya-fc-tersangka-korupsi-renovasi-hotel-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke