Salin Artikel

Istri Anggota TNI hingga Dukun Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pembunuhan Iwan Boedi

KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) Komisaris Besar (Kombes) M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa 30 saksi telah diperiksa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang terkait kasus pembunuhan Iwan Boedi Prasetijo.

Iwan Boedi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.

Saksi kasus korupsi itu tewas dibunuh dan jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Marina, Kota Semarang, Jateng.

"Ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa," kata Iqbal, di Mapolda Jateng, Senin (31/10/2022).

"Ada dua saksi yang mencabut keterangan," imbuhnya.

Meski begitu, Iqbal mengaku, pihaknya tak khawatir dengan pencabutan keterangan yang dilakukan oleh kedua orang saksi itu karena polisi telah memiliki bukti lainnya.

"Itu hak mereka, kami akan memperkuat alat bukti lain," ujar Iqbal.

Mengingat polisi masih belum mengadakan gelar perkara, Iqbal menyampaikan, semua kemungkinan masih terbuka.

"Masih terbuka semua kemungkinan," ucap Iqbal.

Di antara 30 saksi tersebut, Iqbal mengungkapkan, terdapat istri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial NR yang juga turut dimintai keterangan.

"Ada NR juga diperiksa polisi," ungkap Iqbal.

"Mereka saling mengenal (NR dan Iwan Boedi)," jelasnya.

Selain istri anggota TNI, Iqbal memaparkan, seseorang yang berprofesi sebagai dukun juga turut diperiksa sebagai saksi kasus pembunuhan Iwan Boedi.

"Saat ini sedang diperiksa Polrestabes Semarang," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor: Robertus Belarminus, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/11/01/142739578/istri-anggota-tni-hingga-dukun-diperiksa-sebagai-saksi-kasus-pembunuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke